Tanpa Dokumen C1, Protes Saksi Partai Lain Tidak Diterima



Perhitungan di PPS kelurahan Durentiga seharusnya bisa lebih cepat jika tidak ada insiden keberatan dari seorang saksi partai yang tiba – tiba datang dan berteriak dan meminta buka kotak suara dan hitung ulang. Namun saksi PKS termasuk partai yang lain tidak mau, karena memang sudah sesuai dengan yang tertera di dokumen C1.  Saksi partai yang sebelumnya berteriak pun akhirnya memaki – maki dan mengusir saksi PKS. Namun saksi PKS dengan tenang kembali mengatakan silahkan lakukan pembukaan kotak jika memang dia punya dokumen C1 nya. Saksi PKS juga balik menanyakan apakah saksi dari partai lain tersebut mempunyai dan membawa surat mandat. Petugas PPS pun akhirnya menanyakan kepada saksi partai yang baru datang tersebut. Kemudian dua orang saksi itu pun ngeloyor pergi meninggalkan ruangan penghitungan. Ternyata belakangan diketahui bahwa saksi yang berteriak – teriak itu tidak mempunyai dokumen C1 dan juga tidak mempunyai surat mandat dari partai yang bersangkutan. Dia ternyata hanya utusan dari seorang caleg sebuah partai, bukan saksi resmi yang diutus oleh partainya. 

Sebenarnya salah paham di atas tidak perlu terjadi jika semuanya paham tentang aturan yang ada. Sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2013, saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekjen Partai Politik,  paling lambat pada saat rapat rekapitulasi dilaksanakan. Surat mandat harus asli, bukan fotocopy, setiap saksi  juga hanya dapat menjadi saksi untuk 1 (satu) Partai Politik {Pasal 4 Ayat (3) Huruf (d)}.  Saksi caleg dari parpol kadang mengaku mendapat mandat dari parpol, tetapi saat diminta untuk menunjukkan identitasnya saksi tersebut mengaku tidak diberi surat mandat  oleh partainya melainkan hanya utusan seorang caleg.