Tanpa Dokumen C1, Protes Saksi Partai Lain Tidak Diterima
Perhitungan di PPS kelurahan
Durentiga seharusnya bisa lebih cepat jika tidak ada insiden keberatan dari
seorang saksi partai yang tiba – tiba datang dan berteriak dan meminta buka
kotak suara dan hitung ulang. Namun saksi PKS termasuk partai yang lain tidak
mau, karena memang sudah sesuai dengan yang tertera di dokumen C1. Saksi partai yang sebelumnya berteriak pun
akhirnya memaki – maki dan mengusir saksi PKS. Namun saksi PKS dengan tenang
kembali mengatakan silahkan lakukan pembukaan kotak jika memang dia punya
dokumen C1 nya. Saksi PKS juga balik menanyakan apakah saksi dari partai lain
tersebut mempunyai dan membawa surat mandat. Petugas PPS pun akhirnya
menanyakan kepada saksi partai yang baru datang tersebut. Kemudian dua orang
saksi itu pun ngeloyor pergi meninggalkan ruangan penghitungan.
Ternyata belakangan diketahui bahwa saksi yang berteriak – teriak itu tidak
mempunyai dokumen C1 dan juga tidak mempunyai surat mandat dari partai yang
bersangkutan. Dia ternyata hanya utusan dari seorang caleg sebuah partai, bukan
saksi resmi yang diutus oleh partainya.
Sebenarnya salah paham di atas tidak perlu terjadi jika
semuanya paham tentang aturan yang ada. Sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2013,
saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua
dan Sekjen Partai Politik, paling lambat
pada saat rapat rekapitulasi dilaksanakan. Surat mandat harus asli, bukan
fotocopy, setiap saksi juga hanya dapat
menjadi saksi untuk 1 (satu) Partai Politik {Pasal 4 Ayat (3) Huruf (d)}. Saksi caleg dari parpol kadang mengaku
mendapat mandat dari parpol, tetapi saat diminta untuk menunjukkan
identitasnya saksi tersebut mengaku tidak diberi surat mandat oleh partainya melainkan hanya utusan seorang caleg.