Kecurangan PEMILU membuat Rakyat Pilu

1. adanya dalam perhitungan suara adalah juga menjadi kegundahan masyarakat.
2. bisa saja terjadi pada setiap tahapan pelaksanaan Pemilu
3. mulai dari pendaftaran pemilih sampai dengan penetapan hasil perhitungan perolehan suara bisa menyebabkan  
4. nampaknya saat ini oleh sebagian kalangan dianggap sesuatu yang wajar dalam dunia politik.
5. Bahkan pembenaran tentang itu menjadi pandangan sebagian para akademisi kita
6. mereka mendefinisikan politik sebagai aktifitas yang menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan.  
7. pandangan semacam ini jelas menyesatkan dan menjauhkan dunia politik dari filosofi-nya seperti yang diajarkan oleh Plato
8. Dalam setiap pergantian rezim, bahkan dalam setiap ajang politik praktis tak pernah luput dari  
9. Beberapa kali pergantian Kabinet di masa Orde Lama juga tak luput dari  
10. demikian juga di era Orde Baru setiap kali Pemilu digelar, sudah tidak asing lagi
11. Era Reformasi rupanya belum juga mampu menghentikan praktek itu
12. empat kali pelaksanaan Pemilu di Era Reformasi, selalu tetap ada
13. Pemilu tahun 1999 kecurangan dilakukan oleh mereka yang merasa dicurangi di masa Orde Baru.
14. Pemilu tahun 2004 kemudian elit2 kita sepakat untuk sama-sama berbuat
15. Pemilu tahun 2009 ini kecurangan malah sudah dilembagakan.  
16. dan pada pEMILU 2014, kecurangan sudah sudang dianggap sebagai human error dan minta dimaklumkan bgt saja.  
17. aturan Pemilu yang selalu berubah-ubah, apakah itu bukan indikasi adanya ?
18. DPT yang bermasalah apa itu juga bukan ?
19. merealisasikan BANSOS dan BLT menjelang Pemilu, mudah-mudahan semua itu bukan indikasi !
20. menghentikan berbagai dalam semua aktifitas politik sudah saatnya kita mulai
21. dalam aktifitas politik pasti akan menghambat pertumbuhan demokrasi di Indonesia
22. Latar belakang sosial budaya dan adat kita seharusya menjadi pondasi dlm membangun demokrasi yg santun dan jauh dari  
23. Jika perilaku tidak segera diakhiri maka akan terwujud demokrasi yang pragmatis
24. Kini sebagian orang telah beranggapan bahwa sektor politik sebagai lahan untuk mencari sumber penghidupan.  
25. PEMILU dijadikan lapangan pekerjaan oleh sebagian pengangguran.  
26. PEMILU digunakan sebagai wadah mengekpresikan berbagai bentuk kekerasan dikalangan preman.  
27. Mereka mengajak semua elemen bangsa untuk melaksanakan PEMILU yang bersih tapi kdg dari tim relawan sendiri byk melakukan  
28. Tahun 2009 pernah ditemukan C1 abal - abal yang ditandatangani sebelum PEMILU... penangannnya lewat bgt saja  
29. PEMILU 2009 juga pernah ada yang nyodorin komputer untuk bantu urus DPT KPU.  
30. Yang Penting hasil akhir menang, gak peduli dengan segala cara yang telah dipakai.  
31. Vote buying, praktik membeli suara, adalah salah satu jenis yang sering disebut dalam referensi pemilu.
32. Bayangkanlah berapa uang yang harus keluar untuk menyuap pemilih.  
33. Untuk Indonesia kontemporer, praktik membeli petugas pemilu jauh lebih berbahaya.  
34. Parpol atau kandidat tinggal menyuap petugas penghitungan suara di berbagai tingkatan yang memungkinkan.  
35. Bila di TPS tidak memungkinkan karena disaksikan langsung masyarakat, maka ...
36. bisa saja dilakukan di PPS, PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, bahkan bukan tidak mungkin di KPU sendiri
37. Salah ketik sedikit saja ketika memasukkan data, hasil pemilu bisa berubah total.  
38. Birokrasi penghitungan suara yang panjang dan lamanya waktu pengumuman hasil pemilu memberikan peluang terjadinya  
39. Selama ini, kecurangan kerap terjadi di PPS karena proses penghitungannya jarang diawasi saksi-saksi dari semua parpol.  
40. KPPS dan PPS, biasanya diawali dari 2 tingkatan struktural terbawah tersebut
41. Panwaslu jg spt ’mandul’ dalam kinerjanya, terutama dalam pengawasan terhadap KPPS dan PPS yang ada.  
42. ada KPPS yang mengintiminasi pemilih.  
43. adanya KPPS menghilangkan suara parpol.  
44. adanya KPPS memindahkan suara parpol ke parpol lain.  
45. adanya KPPS yang tidak memberitakan berita acara dan sertifikat hasil pemilu kepada saksi.  
46. adanya mark-up penggelembungan suara oleh KPPS dan Lurah.  
47. Harusnya pelanggaran Pasal 298 UU Pemilu dgn ancaman hukuman penjara maksimal 5 thn & denda Rp. 500 juta sampai 1 miliar  
48. awas !!!. Awasi petugas PPS, KPPS & PPK yang bermain mata dengan oknum caleg/parpol.