Postingan

Menampilkan postingan dengan label ganti rugi

Tolak Kasasi PJTKI dari Durentiga, MA Putuskan Seorang TKI Aljazair Berhak Ganti Rugi US$9.800

Gambar
Herman, seorang tukang las welder yang ditempatkan bekerja di Aljazair, berhak atas ganti rugi pemutusan kontrak kerja secara sepihak yang dilakukan oleh PT Tenriawaru Indah Abadi , sebagai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia, yang beralamat di Jalan Duren Tiga Raya Kav. 6-7 Rukan Duren, Tiga Pancoran, Jakarta Selatan.  PT Tenriawaru Indah Abadi menempatkan Herman pada Consursum Japonis Pour Lautorute Algeriene/COJAAL, dan menyatakan bahwa Herman beberapa kali mendapatkan surat peringatan dari Matsumoto Yoshikazu (Administrasi Manager COJAAL), karena tidak masuk tanpa ijin/keterangan yang jelas, melakukan provokasi terhadap makanan yang disedikan dikatakan tidak halal dan membuat keributan rasial terhadap pekerja setempat yang non muslim, dikarenakan sudah diperingatkan berkali-kali pihak COJAAL, maka berdasarkan kontrak kerja dan perjanjian penempatan, Herman dipulangkan ke Indonesia sebelum kontraknya berakhir. Tak terima dipulangkan ke Indonesia,...

Tolong Jangan Jadikan Kami Tumbal di Proyek Normalisasi Kali Ciliwung

Gambar
KAMI selaku anggota keluarga besar dan keluarga komunitas Betawi asli di lingkungan Kelurahan Rawajati RW 03 dan RW 07, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, merasa dilecehkan oleh oknum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan oknum kontraktor. Mereka berkonspirasi dengan oknum-oknum yang diduga calo tanah yang hendak menggusur areal-areal tanah warga kami yang terkena rencana normalisasi Sungai Ciliwung di perlintasan Kelurahan Rawajati, utamanya di RT 01 dan RT 10 RW 03 serta RT 01 dan RT 02 RW 07. Kami sepertinya akan dijadikan tumbal kesewenangwenangan oknum-oknum dan para mafia tanah dengan mengukur lahan yang akan digusur tanpa prosedur dan diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu terlihat dalam pelaksanaan pemberian tanda tidak dikomunikasikan dengan transparan kepada para pemilik tanah dan bangunan. Warga tidak diberikan masterplan atau gambar tapak/ sketsa resmi bagian-bagian mana saja yang terkena gusuran. Malah setelah kami amati pemberian t...

Warga Rawajati, Pancoran Tolak Ganti Rugi Proyek Pelebaran Jalan

Meskipun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besarnya ganti rugi 25 persen dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), namun warga di Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan yang terkena penggusuran pelebaran jalan di bawah fly over (jalan layang) Kalibata menolak jumlah ganti rugi tersebut. Sebab berdasar hitungan Pemprov DKI, NJOP untuk tanah warga yang terkena gusuran adalah Rp 4.155.000 m2. “Pemerintah tetap bersikeras bahwa mereka hanya akan membayar ganti rugi sebesar 25 persen dari NJOP bagi masyarakat yang tidak memiliki sertifikat. Ganti rugi 100 persen hanya yang sudah memiliki sertifikat,” ujar Ketua RT 002, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Muhammar Hair, Senin (17/1). Menurutnya, meski tidak memiliki sertifikat namun dirinya dan warga lainnya mengaku sudah menetap di daerah tersebut sejak berpuluh tahun lalu. Bahkan dirinya mengaku masih dalam proses pengurusan sertifikat tanah miliknya. “Sampai saat ini saya masih mengurus sertifikat tanah saya,...