Berbekal Dokumen C1 Asli, Saksi PKS Pancoran Selamatkan Suara Caleg

Perubahan jumlah suara dari hasil penghitungan di TPS dengan di PPS (kelurahan) atau PPK (kecamatan) mungkin bisa saja terjadi. Biasanya karena ada suara caleg atau parpol yang hilang akibat salah tulis atau juga sengaja dihilangkan. Padahal sudah jelas aturannya bahwa upaya menghilangkan atau menambah suara di luar hasil penghitungan adalah termasuk unsur pidana. Oleh sebab itu, agar hasil penghitungan suara tetap sesuai data awal di tingkat TPS, maka saksi PKS kelurahan se-kecamatan Pancoran membekali dirinya dengan lampiran formulir C1, hasil penghitungan suara di masing - masing TPS. 

Untuk mendapatkan dokumen C1 memang tidak mudah, selain harus mengikuti prosesi penghitungan sampai selesai, saksi juga terdaftar sebelumnya sebagai saksi resmi dari sebuah partai politik pengutusnya. Kadang untuk mendapatkannya, kita harus menunggu sampai hampir 24 jam, dokumen C1 yang paling terakhir di kecamatan Pancoran tercatat dari sebuah TPS di kelurahan Cikoko yaitu jam 6 pagi, Kamis tanggal 10 April. Jadi memang dokumen C1 itu merupakan hasil jerih payah kader dan simpatisan yang menjadi saksi, mereka rela mengorbankan waktu, dana dan juga perasaannya. 

Pada perhitungan rekapitulasi di PPS, saksi PKS Durentiga menemukan indikasi yang aneh, dimana suara di plano dari TPS berbeda dengan suara C1 asli. Saksi PPS dari PKS pun kemudian meminta untuk membuka kotak suara TPS bersangkutan dan melakukan penghitungan ulang. Hasilnya, Alhamdulillah … suara seorang caleg PKS yang sempat di-nol-kan di plano akhirnya bisa dikembalikan. Jumlah yang tidak sedikit, 10 suara rakyat untuk caleg PKS bisa diselamatkan. Demikian pula yang terjadi di PPS kelurahan Kalibata, saksi PPS dari PKS kalibata berhasil mengembalikan 10 suara milik caleg PKS yang juga di-nol-kan.  Dengan modal dokumen C1 asli, saksi PKS Kalibata meminta hitung ulang jika menemui keganjilan. 

Pengawasan rekapitulasi suara itu penting agar wakil rakyat yang terpilih benar-benar merupakan representasi rakyat, dan bukan berasal dari hasil jual-beli suara atau transaksi politik yang biasanya terjadi dalam proses rekapitulasi tersebut.  Kerawanan terjadi biasanya setelah pemungutan suara, lalu penghitungan suara dan saat dikirim dari TPS ke PPS.