Tolak Kasasi PJTKI dari Durentiga, MA Putuskan Seorang TKI Aljazair Berhak Ganti Rugi US$9.800

Herman, seorang tukang las welder yang ditempatkan bekerja di Aljazair, berhak atas ganti rugi pemutusan kontrak kerja secara sepihak yang dilakukan oleh PT Tenriawaru Indah Abadi , sebagai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia, yang beralamat di Jalan Duren Tiga Raya Kav. 6-7 Rukan Duren, Tiga Pancoran, Jakarta Selatan. 


PT Tenriawaru Indah Abadi menempatkan Herman pada Consursum Japonis Pour Lautorute Algeriene/COJAAL, dan menyatakan bahwa Herman beberapa kali mendapatkan surat peringatan dari Matsumoto Yoshikazu (Administrasi Manager COJAAL), karena tidak masuk tanpa ijin/keterangan yang jelas, melakukan provokasi terhadap makanan yang disedikan dikatakan tidak halal dan membuat keributan rasial terhadap pekerja setempat yang non muslim, dikarenakan sudah diperingatkan berkali-kali pihak COJAAL, maka berdasarkan kontrak kerja dan perjanjian penempatan, Herman dipulangkan ke Indonesia sebelum kontraknya berakhir.
Tak terima dipulangkan ke Indonesia, akhirnya Herman yang bertempat tinggal di Jalan Nusa Indah VIII/4/g RT 11/03 Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tuntutan pembayaran uang ganti rugi sisa upah sampai akhirnya jangka waktu kerja yang diperjanjikan yang seluruhnya sebesar US$9.800.

Setelah di panggil oleh PHI Jakarta, untuk sidang tanggal 20 Juni 2011, 21 September 2011, 23 November 2011, 08 Desember 2011, 21 Maret 2012, 06 Juli 2012 dan 19 Juli 2012, namun tidak dihadiri oleh PT Tenriawaru Indah Abadi. Kemudian pada tanggal 4 September 2012, PHI Jakarta mengeluarkan putusan Nomor 107/PHI.G/2011/PN.JKT.PST., yang mengabulkan gugatan Herman dan menghukum perusahaan untuk membayar sisa upah sebesar US$9.800.

Merasa tidak pernah menerima panggilan sidang dari PHI Jakarta, PT Tenriawaru Indah Abadi mengajukan gugatan perlawanan (verzet) terhadap putusan PHI Jakarta Nomor 107/PHI.G/2011/PN.JKT.PST. tanggal 7 Juni 2012. Alasannya adalah bahwa pada saat penanda tanganan perjanjian penempatan kerja diluar negeri, Herman sudah mengerti dan memahami dengan jelas bahwa Herman tidak bekerja untuk dan atas nama PT Tenriawaru Indah Abadi, melainkan bekerja untuk dan atas nama diri sendiri pada perusahaan COJAAL.

Namun, PHI Jakarta dalam putusannya Nomor 107/PHI.PLW/2011/PN.JKT.PST. tanggal 29 April 2013, menyatakan perusahaan bukan pelawan yang baik, dan menolak gugatan perlawanan dari PT Tenriawaru Indah Abadi, serta menguatkan putusan verstek Nomor 107/PHI.G/2011/PN.JKT.PST tertanggal 4 September 2012.

Upaya PT Tenriawaru Indah Abadi untuk mempertahankan haknya, tidak berhenti sampai di PHI Jakarta. Melalui perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 April 2013, perusahaan PJTKI itu mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 23 Oktober 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 114/Srt.KAS/PHI/2013/PN.JKT.PST. yang disertai memori kasasi tanggal 1 November 2013.

Perusahaan berdalil, bahwa perjanjian kerja yang dibuat antara Herman dengan Perusahaan COJAAL, bukanlah perjanjian kerja waktu tertentu, sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Namun perjanjian kerja tersebut sesuai yang disyaratkan oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan TKI di Luar Negeri.

Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan kontrak kerja antara PT Tenriawaru Indah Abadi dan Herman telah memenuhi unsur-unsur hubungan kerja berupa adanya upah, pekerjaan dan perintah sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, bukan dengan COJAAL.

Mahkamah dalam putusannya Nomor 32 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tanggal 20 Februari 2014, menimbang bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan PT Tenriawaru Indah Abadi harus ditolak.