Pemprov Selesaikan Pembangunan MRT Dulu, Baru Ngomongin Pembatasan Roda Dua



Salah satu tukang ojek yang mangkal di Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Adi Jay, mengaku keberatan karena ia akan kesusahan mengantarkan pelanggan apabila tidak melewati kedua jalan yang dilarang itu. "Pemerintah inginnya mobil lancar saja kan, enggak mikirin kita yang hidup dari motor. Enggak bener ini," ujar Adi. 1

Sekretaris Jendral Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo), Amir Syarifudin, menginginkan adanya pengecualian bagi jasa kurir yang melintas Jalan MH Thamrin. "Kalau itu dilarang lewat ya gimana, jadi pengangguran. Moda transportasi memang bisa dialihkan ke mobil tapi kan susah," ujar Amir.  Saat ini terdapat kurang lebih 15.000 kurir di Jakarta. Kebanyakan lulusan SMA.  Menurutnya, jika kurir dilarang melintas akan menyebabkan proses ekonomi terganggu. "Kan ada kegiatan bisnis di situ. Kliennya saja beribu-ribu. Surat kontrak, dokumen, barang banyak yang harus dikirim." 2

Disebuah laman facebook seorang warga justru lebih ekstrim lagi pernyataannya, "orang miskin dilarang masuk jakarta.” Tujuannya mungkin baik, untuk mengurangi kemacetan, tapi alasannya terdengar lucu, " untuk mengurangi jumlah kecelakaan pada sepeda motor" ? Pertanyaannya kemudian,  " Apakah kecelakaan sepeda motor tertinggi di DKI Jakarta itu paling banyak terjadi di jalan Jendral Soedirman - Thamrin jakarta ? dan kenapa harus 24 jam ?  Mungkinkah akan disediakan bus tingkat gratis selama  24 jam ?  

Badri (31), warga yang biasa beraktivitas di sekitar Jalan MH Thamrin itu mengaku heran dengan rencana kebijakan tersebut. Sebab, dia bingung memarkirkan kendaraannya. "Tempat parkir yang ada di sekitar situ seperti IRTI terbatas. Kalau enggak disediakan tempat parkir. Sama saja bohong, itu jalur utama," kata Badri. Kecuali, sambung dia, tempat parkir IRTI yang ada di kawasan Monumen Nasional (Monas) itu bisa menampung seluruh pengendara motor untuk selanjutnya beralih menggunakan bus Transjakarta ataupun bus tingkat City Tour yang disediakan Pemprov DKI. "Kalau IRTI itu bisa nampung semua ya enak. Untuk menampung pengunjung Monas saja tidak cukup, apalagi buat parkir kendaraan untuk transit," keluhnya. 3 

Sementara, Andy (33) menilai pembatasan kendaraan di jalan memang sudah seharusnya dilakukan. Namun, bukan pada sepeda motor, tapi pada mobil yang lebih banyak memakan ruas jalan yang lebih banyak. "Pembatasan kendaraan itu sudah saatnya dilakukan, tapi untuk  mobil pribadi, bukan motor yang menggunakan ruas jalan yang kecil. Sekarang, mobil-mobil seperti Alphard besar itu diisi satu orang, dua orang lebih banyak memakan space banyak. Itu tidak adil, terutama di jalan-jalan protokol," kata Andy. 4 

Sekitar dua minggu lagi larangan motor melintas di Jalan M.H. Thamrin hingga Harmoni resmi berlaku. Namun, sejumlah pihak masih mempertanyakan kesiapan angkutan umum sebagai alternatif bagi pengendara motor. Kebijakan pemprov DKI Jakarta tersebut didasarkan pada hukum yang melandasi larangan tersebut adalah UU No 22/2009, PP 32/2011, kemudian Perda No 1/2012 yang mengatur diatur tentang pembatasan kendaraan bermotor,serta Perda No 5/2011.  

Pengamat transportasi Darmaningtyas menjelaskan, larangan motor melintas di jalur protokol harus dikaji secara matang. Dukungan angkutan umum mutlak perlu dipersiapkan terlebih dahulu. ”Jangan sampai mobilitas warga terhambat karena angkutan umum belum siap,” ujarnya tadi malam. Dia lantas menyoroti beberapa problem angkutan umum saat ini. Misalnya, busway di dua lajur jalan yang belum siap. Lalu, 46 unit bus DAMRI yang beroperasi di koridor satu kurang memadai.  Bagimana jika pengguna motor tidak mau pindah ke bus. ”Artinya, jalan-jalan di belakang gedung sepanjang Thamrin sampai Harmoni itu akan macet, kendaraan menumpuk. Itu nggak bisa dihindari,” tuturnya. 5

Menurut Road Safety Association (RSA) Indonesia, kebijakan membatasi kendaran roda dua di jalanan Jakarta hanyalah kebijakan di hilir yang lalai pada hulu atau persoalan pangkal. Persoalan mendasar yang sangat mendesak saat ini adalah kebutuhan moda transportasi massal yang nyaman, aman, selamat, tepat waktu, terjangkau secara akses dan finansial, serta ramah lingkungan.  ”Andai angkutan seperti itu tersedia cukup banyak, rasanya penggunaan kendaraan bermotor pribadi seperti mobil penumpang dan sepeda motor bisa tereduksi secara alamiah. Kita selalu sibuk dengan persoalan hilir dan lalai atas persoalan di hulu, termasuk dalam permasalahan kecelakaan lalu lintas,” ucap Edo Rusyanto, Ketua RSA Indonesia. 

Dikatakan, bila pemerintah daerah menerapkan pembatasan sepeda motor, substitusinya juga harus sepadan sehingga hak bermobilitas warga masih dapat terpenuhi. ”Contoh, berapa banyak orang yang mau dari Citayam ke Setiabudi naik sepeda motor? Kalau transportasi nyaman, pasti orang akan beralih. Lalu, dari Thamrin ke Medan Merdeka biasanya naik sepeda motor 5 menit, apakah transportasi penggantinya nanti sanggup 5 menit juga? Kata kuncinya, ada pengganti yang sepadan,” tukas Edo. 6

Ketua DPRD DKI asal PDIP juga mengatakan hal yang sama,  "Pemprov DKI bisa menerapkan kebijakan tersebut bila Dishub sudah mampu menyiapkan banyak bus wisata tingkat gratis dan lahan parkir yang memadai untuk menampung ribuan motor," katanya. 7

Ketua Fraksi PPP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Maman Firmansyah, mengatakan, kebijakan Pemerintah Provinsi DKI tersebut tidak bijak. Karena para pengendara sepeda motor memberikan kontribusi pada pendapatan Pemprov DKI lewat pajak. "Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, penguna kendaraan bermotor memiliki kontribusi besar. Mereka bayar pajak loh, dan jalan itu dibangun dari uang pajak,” katanya. 8

Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana menuturkan, kebijakan larangan melintas sepeda motor mestinya harus dikonsultasikan ke legislatif. Dalam konsultasikan akan dapat diketahui seperti apa kajian ujicoba itu.  Alternatif jika terjadi penumpukan roda dua di ruas jalan lain harus dapat diketahui seperti apa solusi dan antisipasinya. "Pemprov DKI itu harus sosialisasikan kebijakan ini baru menerapkan ujicoba. Jangan sampai masyarakat kaget dengan kondisi ini," ujar wakil ketua DPRD yang juga politisi PKS itu. 9  

”Harus ada kajian yang jelas dan hasil kajian harus disampaikan kepada masyarakat. Kebijakan semacam ini tidak boleh dilakukan buru-buru,” kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin. 10

“programnya bagus-baik saja, cuma pelaksanaannya saja yang enggak tepat. Jadi harus ada cara lain , angkutan umum (saja) belum siap meski bus tingkat gratis,” kata koordinator Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin. Ia mengatakan, kantong parkir yang disiapkan oleh Dishub bekerja sama dengan pengelola haruslah dikoordinasikan. “Parkiran di daerah situ kan mahal, mereka bisa bayar sampai Rp30 ribu ke atas,” tandasnya.  11

Masih banyaknya pengguna roda dua menunjukkan Pemprov DKI belum mampu memberikan angkutan umum yang layak, aman, tepat waktu dan nyaman. Pemprov DKI seperti menjegal hak warga negara. Penyebab utama kemacetan Ibu Kota adalah tingginya penggunaan roda empat. Seharusnya transportasinya dulu ditata, tertib dan rapi. Baru pergerakan sepeda motor  dibatasi. Aneh sekali kalau angkutan umum belum memadai tetapi pergerakan orang sudah dibatasi. 

Akhirnya banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pemrov seperti menjadikan pengguna sepeda motor sebagai warga kelas dua yang dipandang sebelah mata.  Padahal mereka itu sedang berusaha memenuhi kebutuhan rumah tangganya, jangan karena kebijakan yang gagal lalu mereka dikorbankan. Apakah kalau mobilsasi sepeda motor dibatasi, kemacetan akan berkurang?. 12

Indonesia Traffic Watch (ITW) akan menggugat Plt Gubernur DKI, jika tetap ngotot memberlakukan larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di ruas Jalan Thamrin dan Jalan Merdeka Barat, Jakarta. "Kami akan lakukan gugatan clas action terhadap Gubernur DKI, jika larangan itu tetap diberlakukan," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan. Menurut Edison, pihaknya akan menguji dasar hukum yang digunakan Pemprov DKI , pengadilan yang akan menentukan. Kalau nanti terbukti bahwa Pemprov DKI belum memenuhi amanat UU, pengadilan akan membatalkan kebijakan tersebut. 13