Lengah, Pencurian Sepeda Motor di Pengadegan – Pancoran Sudah Mencapai 43 Kasus



Menurut info dari seorang LMK di kelurahan Pengadegan, mengutip info dari anggota polsek yang bertugas di kelurahan Pengadegan bahwa Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah kelurahan Pengadegan kecamatan Pancoran Jakarta Selatan meningkat. Sampai bulan November 2014 ini, kasus curanmor di wilayah kelurahan Pengadegan sudah mencapai 43 kasus. Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada saat memarkir kendaraannya. Jika perlu biasakan dengan kunci ganda dan parkir di tempat aman. 

Polisi harus mencari solusi atas persoalan ini mengingat salah satu tugas polisi, sesuai dengan penjelasan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia, adalah memberi keamanan dan ketertiban bagi setiap warga negara. Memang dari data yang ada, masih banyak kasus pencurian kendaraan bermotor yang polisi tangani, tetapi sampai kini masih belum tuntas.


Kasus pencurian bermotor memang merupakan salah satu jenis kejahatan yang sulit untuk diungkapkan. Sulitnya pemecahan kasus pencurian kendaraan bermotor umumnya disebabkan pelaku pencurian biasanya menjual barang curiannya setelah "disate" alias dipreteli dan dijual per bagian. Hal tersebut, akan menyulitkan petugas karena tidak mudah menelusuri satu per satu bagian motor yang telah dipreteli dan dijual di pasar loak secara terpisah.

Sedangkan faktor kedua,  adalah karena minimnya informasi dari masyarakat mengenai kendaraan bermotor yang dicurigai merupakan hasil curian. Berbeda dengan, misalnya, kasus pembunuhan dimana masyarakat biasanya beramai-ramai memberikan keterangan mengenai segala sesuatu yang mencurigakan dan memberikan petunjuk kepada petugas untuk memecahkan kasus itu. Pada kasus pencurian kendaraan bermotor, informasi-informasi seperti itu, jarang diberikan masyarakat karena pelapor biasanya hanya menjelaskan ciri umum kendaraan yang hilang tanpa memberi informasi adanya ciri khusus pada kendaraannya. Akhirnya, petugas harus menyisir satu persatu petunjuk dalam kondisi minim informasi. Masyarakat dihimbau sebaiknya memberikan ciri khusus kepada kendaraan bermotornya. Masyarakat, diharapkan berinisiatif menandai secara permanen rangka kendaraan bermotor dan bagian-bagian kendaraan lainnya. Misalnya dengan cara mengukir inisial nama pemilik pada bagian kendaraan dan lain sebagainya.


Referensi :
Tempo