Seandainya Saat Itu Ganjil-Genap Jadi, Pejabat Setingkat Menteri pun Wajib Mentaatinya
Tidak lama setelah DKI Jakarta memiliki Gubernur baru di
akhir tahun 2012 yang lalu, kajian rencana pembatasan kendaraan ganjil-genap
serius banget dikaji. Bahkan, Gubernur
baru saat itu, sudah berani menyebut-nyebut bahwa kebijakan baru tersebut
akan mulai berlaku 1 Januari atau Maret 2013. "Harus ada langkah
radikal. Kalau enggak punya kebijakan radikal, enggak berani seperti itu,
enggak akan selesai-selesai," kata gubernur saat itu. “Jika terus
didiamkan, maka tidak akan ada habisnya, sehingga kebijakan ganjil genap harus
diterapkan,” tegasnya.
Pemikiran “idealis” ini, telak-telak didukung oleh
beberapa anggota DPR. “Kemacetan di Jakarta sudah sangat parah. Salah satu cara
mengurangi kemacetan, ya, dengan sistem ganjil-genap. Hal ini sudah dilakukan
di beberapa negara. Jadi, langkah Gubernur DKI memberlakukan sistem ini harus
kita dukung," kata salah satu anggota DPR. Mereka bahkan langsung
mendorong Gubernur DKI saat itu untuk segera mensosialisasikan kebijakan ini
secara gencar, agar nantinya tak banyak masyarakat yang mengeluh saat
direalisasikan.
Oleh karenanya kemudian Pemprov DKI pun menggelontorkan dana sebesar
Rp 12,5 miliar untuk membuat stiker nomor kendaraan ganjil genap. Gubernur DKI
Jakarta saat itupun mengaku siap naik transportasi massal jika kendaraan
dinasnya memenuhi kriteria ganjil atau genap. "Iya dong, nanti saya juga
naik angkutan umum," ujarnya. Janjinya untuk menaiki transportasi massal
ketika nantinya kebijakan ganjil-genap itu diberlakukan dalam rangka memberikan
contoh kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya untuk memanfaatkan angkutan
umum. "Iya itu sebagai contoh," katanya. Sebelumnya, Gubernur DKI saat itu juga
mengatakan bahwa kebijakan ganjil-genap tidak hanya bagi kendaraan pribadi
warga biasa, tetapi pejabat Eselon I atau setingkat Menteri pun wajib mentaati
peraturan ganjil-genap tersebut.
Setelah melewati bulan Januari maupun Maret 2013 seperti
yang sudah dijanjikan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat itu, Udar
Pristono mengatakan bahwa ganjil-genap baru bisa diterapkan di akhir Juni 2014,
Gubernur DKI saat itu pun juga berharap demikian. "Perkiraan saya insya
Allah (akhir Juni) sudah siap karena seperti stiker yang perlu lelang,
alat-alat pemantau yang lain, kesiapan personil, di sisi lain juga mungkin
Polda sendiri perlu persiapan, semuanya kan perlu persiapan," katanya. "Belum tentu (Maret 2013). Bisa mundur, bisa maju," ujar Gubernur DKI saat itu. Akhirnya Gubernur
pun menuturkan, "Masih panjang, masih proses kajian ekonomi, kajian
sosial, perlu kalkulasi politik. Semuanya perlu, karena ini menyangkut sebuah
kebijakan yang radikal. Jadi, perlu dihitung dan dikalkulasi semuanya."
Sumber :