Seandainya Saat Itu Ganjil-Genap Jadi, Pejabat Setingkat Menteri pun Wajib Mentaatinya



Tidak lama setelah DKI Jakarta memiliki Gubernur baru di akhir tahun 2012 yang lalu, kajian rencana pembatasan kendaraan ganjil-genap serius banget dikaji.  Bahkan, Gubernur baru saat itu, sudah berani menyebut-nyebut  bahwa kebijakan baru tersebut akan mulai berlaku  1 Januari atau  Maret 2013.  "Harus ada langkah radikal. Kalau enggak punya kebijakan radikal, enggak berani seperti itu, enggak akan selesai-selesai," kata gubernur saat itu. “Jika terus didiamkan, maka tidak akan ada habisnya, sehingga kebijakan ganjil genap harus diterapkan,” tegasnya.

Pemikiran “idealis” ini, telak-telak didukung oleh beberapa anggota DPR. “Kemacetan di Jakarta sudah sangat parah. Salah satu cara mengurangi kemacetan, ya, dengan sistem ganjil-genap. Hal ini sudah dilakukan di beberapa negara. Jadi, langkah Gubernur DKI memberlakukan sistem ini harus kita dukung," kata salah satu anggota DPR. Mereka bahkan langsung mendorong Gubernur DKI saat itu untuk segera mensosialisasikan kebijakan ini secara gencar, agar nantinya tak banyak masyarakat yang mengeluh saat direalisasikan. 

Oleh karenanya kemudian Pemprov DKI pun menggelontorkan dana sebesar Rp 12,5 miliar untuk membuat stiker nomor kendaraan ganjil genap. Gubernur DKI Jakarta saat itupun mengaku siap naik transportasi massal jika kendaraan dinasnya memenuhi kriteria ganjil atau genap. "Iya dong, nanti saya juga naik angkutan umum," ujarnya. Janjinya untuk menaiki transportasi massal ketika nantinya kebijakan ganjil-genap itu diberlakukan dalam rangka memberikan contoh kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya untuk memanfaatkan angkutan umum. "Iya itu sebagai contoh," katanya.  Sebelumnya, Gubernur DKI saat itu juga mengatakan bahwa kebijakan ganjil-genap tidak hanya bagi kendaraan pribadi warga biasa, tetapi pejabat Eselon I atau setingkat Menteri pun wajib mentaati peraturan ganjil-genap tersebut.

Setelah melewati bulan Januari maupun Maret 2013 seperti yang sudah dijanjikan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat itu, Udar Pristono mengatakan bahwa ganjil-genap baru bisa diterapkan di akhir Juni 2014, Gubernur DKI saat itu pun juga berharap demikian. "Perkiraan saya insya Allah (akhir Juni) sudah siap karena seperti stiker yang perlu lelang, alat-alat pemantau yang lain, kesiapan personil, di sisi lain juga mungkin Polda sendiri perlu persiapan, semuanya kan perlu persiapan," katanya. "Belum tentu (Maret 2013). Bisa mundur, bisa maju,"  ujar Gubernur DKI saat itu. Akhirnya Gubernur pun menuturkan, "Masih panjang, masih proses kajian ekonomi, kajian sosial, perlu kalkulasi politik. Semuanya perlu, karena ini menyangkut sebuah kebijakan yang radikal. Jadi, perlu dihitung dan dikalkulasi semuanya."

Sumber :