Patut Diduga Ada Agenda Untuk Menghancurkan Moral dan Mental Siswa Lewat Buku

Masih maraknya buku pelajaran liar bermasalah yang patut diduga ada sisipan agenda untuk menghancurkan moral dan mental masih sangat meresahkan para masyarakat khususnya para orang tua. Yang terbaru adalah buku Pendidikan Jasmani dan Kesehatan SMA/MA/SMK kelas XI semester 1 terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat materi "Gaya Pacaran yang Sehat".  “Buku dengan muatan seperti itu tidak memiliki perspektif pendidikan, tidak ada sensitivitas pendidikannya," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh.  Buku materi Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) itu seharusnya fokus ke hal-hal dan topik ajar yang sesuai. Secara sosiologis, topik tentang pacaran tidak berkesuaian dengan hal jasmani dan kesehatan. Materi semacam itu bukan terminologi pendidikan, sekaligus tidak mencerminkan semangat pendidikan dan kebudayaan. Materi "Gaya Pacaran yang Sehat" justru mereduksi semangat pendidikan itu sendiri karena dianggap tidak berisikan materi edukatif.

Sebelumnya, hal serupa juga terjadi pada format awal buku paket Bahasa Indonesia kurikulum 2013 untuk tingkat SD yang diproduksi CV Graphia Buana, Juli 2013 lalu yang telah dibeli pihak sekolah termasuk di Lampung dan akhirnya ditarik karena diketahui buku itu mengandung unsur porno atau vulgar.

Puluhan orangtua siswa di Kota Bogor juga diresahkan dengan beredarnya buku paket Bahasa Indonesai untuk siswa kelas VI SD. Buku terbitan CV Graphia Buana, cetakan pertama Maret 2013 itu berjudul "Aku Senang Bahasa Indonesia". Pada halaman 55 hingga 60 buku itu terdapat sebuah kisah berjudul "Anak Gembala dan Induk Serigala". Tapi, pada halaman 57 hingga 60 terdapat kalimat-kalimat yang menceritakan tentang kisah pekerja seks di warung remang-remang. Dalam buku yang disusun oleh Ade Khusnul dan M. Nur Arifin itu, terdapat kalimat: "Jakunnya bergerak turun naik melihat kemolekan perempuan itu//Akhirnya terjadilah peristiwa yang merenggut kegadisannya, sekaligus menimbulkan tumbuhnya janin di perutnya, dari tempat paling hina dunia ini; warung remang-remang tempat dia menjajakan badan//Sosok jabang bayi yang meruak dari celah selangkangannya, pada kesadaran bahwa dia adalah perempuan yang sewaktu-waktu mudah dihempas oleh jerat nafsu//Bergairahlah lelakiku. Aku ingin sekali menyempurnakan keinginanmu.” Selain itu, terdapat juga kalimat: "Mereka tenggelam dalam pelukan dan ciuman//Tangannya menggapai seakan meminta perempuan itu mendekat dan memeluk dirinya//Dan ketika perempuan itu terengkuh olehnya, pada telinga dia berbisik lirih, Gadis yang aku cintai//Dia pun gemetar dalam pelukan lelaki itu//Seperti lampu di kamar yang berpijar, dia merasa terbakar sendirian."

Buku pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (Penjaskes) untuk murid kelas V SD yang diduga berbau porno dan kata-kata tidak senonoh juga beredar di sejumlah Sekolah Dasar di Cimahi Jawa Barat. Ada bagian yang tidak pantas, seperti halamnan 57 tentang menjaga alat reproduksi. Selain itu, buku yang bersampul logo kemendiknas RI itu juga memuat soal evaluasi yang sangat vulgar seperti menyebut alat kelamin dan hubungan seksual.

Bergairahlah lelakiku. Aku ingin sekali menyempurnakan keinginanmu." Demikian kalimat yang tercantum dalam satu buku. Kalimat semacam itu, pastinya hanya tertera dalam buku-buku dewasa. Namun ternyata tidak. Kalimat tersebut tertulis dalam buku pelajaran Bahasa Indonesia tingkat sekolah dasar (SD). Tidak itu saja kata-kata dan kalimat-kalimat dewasa atau tak pantas lainnya yang bertebaran di buku bacaan anak-anak usia SD. Dunia pendidikan Indonesia juga sempat dihebohkan dengan munculnya kata “istri simpanan” dalam Lembar Kerja Siswa (LKS) buku mulok untuk DKI Jakarta yang termuat dalam cerita Bang Maman dari Kalipasir. Buku itu mengisahkan Bang Maman meminta perempuan bernama Patme untuk mengaku-ngaku sebagai istri simpanan Salim. Tindakan itu dilakukan agar putri Bang Maman, yang bernama Ijah, mau menceraikan Salim. Bang Maman ingin anaknya itu cerai karena Salim jatuh miskin karena tidak mampu mengelola kebun yang diwariskan ayahnya dan berakhir menjadi penjual buah.

Kemudian di Jawa Barat, muncul juga sebuah buku berbahasa Sunda berjudul Ngeunah Keneh Inem dianggap mengandung konten pornografi dan tidak tepat pembaca sasaran. 

Salah satu orang tua dari seorang siswa di SDN Rawamangun 12 Pagi, Jakarta Timur, juga pernah mengaku bahwa sebenarnya dia sudah menemukan konten-konten tak pantas di buku pelajaran atau LKS anaknya, sejak 2007. Ia mencontohkan, pada 2007, putranya menerima buku LKS dimana di dalamnya ada cerita rakyat tentang Si Angkri, yang isinya menceritakan bagaimana membunuh orang. Saat putranya duduk di kelas dua, ia juga mencatat buku LKS anaknya mengandung cerita tentang seorang perempuan yang disuruh mengaku hamil agar rumah tangga orang lain berantakan. Naik ke kelas tiga, kembali ia menemukan di buku anaknya materi berbau kekerasan bahkan sadis lewat cerita Si Rochim. Misalnya: “Badan Si Rochim ditusuk- tusuk dengan tusuk konde oleh Nyonya Van Der Volk, hingga Si Rochim mengerang kesakitan.” Ada juga penuturan di buku LKS anaknya, yang mengisahkan bagaimana seorang juragan yang ingin beristeri dua. Parahnya, cerita ini diperagakan siswa dalam sebuah drama.

Hal lain masih dengan modus sama juga muncul di Buku terjemahan yang diterbitkan PT Elex Media Komputindo, salah satu materinya yakni tentang mencintai sesama jenis. Buku itu berjudul Why? Puberty. Buku yang menjelaskan permasalahan anak-anak dalam masa pubertas itu menceritakan seorang anak bernama Omji, yang menumpahkan kekesalannya kepada ibunda karena diejek lesbi dengan temannya di sekolah.  Namun, dalam dialog komik yang tertera pada halaman 142, sang ibunda menjelaskan bahwa percintaan sesama jenis adalah sebuah pilihan. "Cinta terhadap seseorang itu tidak bisa dipaksakan. Itu ditentukan oleh hati. Setiap orang punya hak untuk mencintai dan dicintai. Bila mereka mencintai sesama jenis, itu adalah pilihan. Jika boleh memilih, tentu saja mereka ingin memilih mencintai lawan jenis," begitu salah satu bunyi kutipan dalam buku 160 halaman itu. Omji kembali bertanya kepada ibunda mengenai orang yang mencintai sesama jenis itu tergolong kelainan jiwa. Sang ibu kembali menjelaskan bahwa mencintai sesama jenis menjadi tampak spesial. "Di dunia ini jauh lebih banyak orang yang mencintai lawan jenis kelamin. Jadi, mencintai sesama jenis kelamin tampak spesial," tambahnya. Buku itu pertama kali diterbitkan di Indonesia pada 2012. Buku yang dikarang penulis Korea yakni Joen Ji Eun dan kartunis Lee Hye Jo itu dipublikasikan di Korea pada 2003.

Lembar kerja siswa (LKS) mata pelajaran Bahasa Inggris untuk siswa kelas I SMP RSBI di Solo Jawa Tengah, juga diduga mengandung konten porno. Konten dalam LKS itu dinilai tidak layak untuk dikonsumsi siswa. Konten porno terdapat pada LKS The Real English For Junior High School yang dirancang khusus untuk RSBI. Pada bab 2 dengan tema notice, siswa diminta untuk mendiskusikan serta menerjemahkan berbagai peringatan yang termuat di LKS halaman 22. Salah satunya tercantum sebuah peringatan yang bertuliskan 'Warning Private Property Keep Out Unless you have really big boobs'. Kalimat tersebut dianggap menjurus ke pornografi dan membuat orang tua siswa resah.

Mojokerto, Jawa Timur, juga sempat heboh karena pemasangan foto bintang film porno asal Jepang, Maria Ozawa alias Miyabi, pada Lembar Kerja Siswa (LKS). Foto itu ditemukan pada LKS terbitan CV Sinar Mulia yang dibagikan untuk siswa kelas tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Foto Miyabi bisa ditemukan di halaman 36 LKS itu. Terlebih, pada bab 2 bagian task 6 itu, siswa diminta menjelaskan tentang sosok Miyabi di bagian samping fotonya. "Could You Report It?" begitu pertanyaan yang tertulis dalam LKS itu.

Mei 2012, juga sempat beredar buku bacaan anak-anak yang berjudul 'Kisah Menarik Masa Kecil Para Nabi' di Kota Solo, Jawa Tengah. Buku tersebut dengan jelas memuat gambar Nabi Muhammad SAW. 

Kementerian Agama juga belum lama ini meminta maaf atas beredarnya buku guru tentang Sejarah Kebudayaan Islam (SKY) kelas VI yang tercantum kalau makam wali itu berhala. Pihak Kementerian Agama mengaku bertanggungjawab atas kelalaian tersebut. Pemberian contoh yang menyebutkan berhala sekarang adalah kuburan para wali tentu tidak sesuai dengan ajaran yang anut oleh warga NU. 

Kemudian muncul lagi kasus pemuatan soal dengan kunci jawaban yang mengarahkan pada jawaban ideologi komunis dalam buku LKS. Kasus pemilihan gambar dengan menampilkan gambar artis porno asal Jepang dalam buku LKS bahasa Inggris. Kasus buku belajar membaca untuk SD yang mengandung pilihan kata “waria” pada contoh kata-kata yang dimulai dengan huruf /w/. Kasus buku di Jawa Barat yang di dalamnya tercantum pilihan status “anak haram”  dan masih banyak lagi kasus – kasus yang lain. 

Kasus terbaru, adalah kata-kata kasar seperti “bangsat” dan “bajingan”, ditemukan dalam buku pelajaran "Bahasa Indonesia: Wahana Pengetahuan" untuk kelas VII, terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di sekolah di Semarang. Kata-kata tidak pantas tersebut terdapat pada cerita pendek berjudul “Gerhana” karya Muhammad Ali, yang tertera pada halaman 225 buku untuk siswa kelas VII itu. Buku ini merupakan bagian dari materi Kurikulum 2013 yang sedang coba diterapkan di enam SMP di Semarang.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Dinas Pendidikan, segera mencabut buku – buku pelajaran siswa yang mengandung muatan porno.  Sekretaris KPAI, Maria Advianti mengatakan, cerita dalam buku tersebut tidak pantas dibaca oleh anak-anak usia SD. Menurutnya masih banyak cerita lain yang mengandung pelajaran moral yang bisa diajarkan kepada anak-anak.

Menurut Maria Advianti, sanksi sudah harus dilakukan kepada penerbitnya, karena kasus buku pelajaran yang mengandung muatan pornografi bukan cuma sekali ini terjadi. Kasus serupa pernah ditemukan di beberapa daerah seperti Solo, Kudus, Mojokerto, Kebumen, Majalengka, Samarinda dan Kolaka.

KPAI, menurut Maria Advianti, berharap Kementrian Pendidikan Nasional mengambil langkah-langkah tegas sesuai permendiknas nomor 2 tahun 2008 atau kebijakan lain terkait pengawasan penerbitan & peredaran buku pelajaran sekolah. Selain itu KPAI juga meminta fihak sekolah aktif menyeleksi buku-buku pelajaran yang akan dibaca siswanya. 

Atas peredaran buku pelajaran sekolah berbau porno, Mendikbud M. Nuh mengatakan sudah menarik hampir semuanya.  Ia sudah memerintahkan agar buku yang disebutnya “buku nakal” itu dicabut dari peredaran. “Saya sudah baca, sama sekali tidak layak. Penulisnya ini agak kurang ajar,” katanya.  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh pun kemudian menyatakan bahwa untuk mengantisipasi beberapa hal termasuk lolosnya materi yang tidak baik dan di luar kendali sekolah-sekolah, maka pencetakan buku pelajaran (telah) ditarik ke pusat.

Ini adalah persoalan profesionalitas penanganan industri buku yang tidak lantas dapat direspons bahwa sebaiknya pemerintah yang menyiapkan buku sendiri untuk buku pelajaran, terutama pada momentum Kurikulum 2013. Apakah pemerintah  juga  bisa menjamin profesionalitas menangani sebuah penerbitan buku sementara pemerintah tidak memiliki pengalaman soal itu?

Dengan masih banyaknya buku – buku sejenis yang terus bermunculan dan  beredar tersebut, ini menjadi bukti kasus dan ketidakberesan  sistem pendidikan di Indonesia yang kurang mampu mengantisipasi, mentolelir dan mensortir keberadaan jenis buku umum liar bermasalah tersebut.

Sudah beberapa kali, dunia pendidikan kita didera buku pelajaran bermasalah, terutama terkait muatan (konten) bukunya. Seharusnya, kasus serupa yang berulang dan terus berulang harus bisa dijadikan pengalaman agar tidak kecolongan seperti yang terjadi belakangan ini terus terjadi.  Kalau buku tersebut sudah “liar  isinya” sebaiknya buku itu tidak diedarkan lagi, apalagi dikonsumsi untuk kalangan siswa disekolah maupun bacaan masyarakat umum.

Profesionalitas menjadi kata kunci untuk menyikapi persoalan ini, apalagi menyangkut buku edukasi. Boleh jadi dalam kasus seperti ini ada indikasi faktor kesengajaan dari keisengan pihak-pihak yang terlibat dalam penggarapan buku. Namun, tentu ini kesengajaan yang tidak lucu dan fatal bagi sebuah eksistensi penerbit dan juga dunia pendidikan. Hal yang perlu disoroti adalah pertanggungjawaban profesional dalam penggarapan sebuah buku karena penulis buku adalah sebuah profesi mulia, begitupun editor buku, layouter/desainer buku, ilustrator, dan penerbit. Kesemuanya berusaha untuk menyajikan bahan bacaan yang sehat sekaligus mencerdaskan untuk anak bangsa. Tidak boleh ada materi buku yang error dari segi bahasa karena bahasa menunjukkan bangsa sehingga soal tata bahasa menjadi perhatian utama para editor. Sebuah buku pun tidak boleh mengandung kekeliruan dari sisi fakta dan data. Hal yang paling penting juga bahwa sebuah buku tidak boleh mengandung materi yang membahayakan dari sisi ideologi, budaya, religi, dan karakter mulia bangsa Indonesia, apalagi buku-buku itu berlabel buku edukasi.

Disarikan dari berbgai sumber