Triwisaksana (Bang Sani) : Perda Rukun tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) Harus segera diwujudkan
Keberadaan lembaga Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sudah puluhan tahun ada di Jakarta. Namun peyung hukum untuk landasan kebijakan dan pengaturan kelembagaan terkecil di masyarakat ini sampai saat ini belum ada. Kondisi ini jauh tertinggal dengan lembaga yang lebih muda seperti Dewan Kelurahan dan Dewan Kota yang sudah memiliki Perda tersendiri. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Ir. Triwisaksana,MSc ketika memimpin Rapat Gabungan antara eksekutif (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) dengan DPRD tentang Penetapan Agenda Legislasi Daerah (Alegda) 2012. “ Untuk itu, payung hukum untuk mendukung keberadaan dan operasional RT dan RW ini harus segera diwujudkan” lanjut pria yang akrab di panggil Bang Sani. Oleh karena itu juga dalam penetapan Alegda 2012 ini, Raperda tentang RT dan RW ini menjadi salah satu Raperda yang akan dibahas dan diharapkan bisa ditetapkan pada tahun 2012 ini. Rapat diikuti oleh perwakilan dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Asisten bidang Pemerintahan dan anggota DPRD dari berbagai Komisi dan Fraksi di DPRD.
Bang Sani menambahkan bahwa Perda RT/RW ini menjadi istimewa karena merupakan Perda yang berasal dari inisiatif DPRD sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap lembaga yang menjadi ujung tombak masyarakat di tingkat bawah. Meskipun usulan berasal dari DPRD, pihak Pemda DKI Jakarta menyambut positif dan mendukung usulan Perda RT RW ini. Namun pihak Pemda mengingatkan bahwa hal ini harus diikuti dengan kesiapan dari sisi naskah akademik, draft Perda dan melakukan uji publik. Menanggapi hal ini, anggota Komisi A dari Fraksi PKS yaitu Dra. Hj. Kurniasih Mufidayati, Msi yang membidangi masalah pemerintahan menyatakan kesiapan. “Komisi A pada prinispnya siap untuk membuat kajian untuk menyusun naskah akademik dan draft Raperda RT/RW ini karena referensi peraturan diatasnya juga sudah cukup jelas. Kami juga akan menggali masukan dari masyarakat dan stakeholder lain” demikian disampaikan Ibu Mufida. Dengan adanya Perda RT/RW ini diharapkan nantinya kedudukan, hak dan tanggungjawab serta kebijakan untuk operasional RT dan RW ini menjadi semakin jelas dan kuat