Triwisaksana Dukung Penegakan Peraturan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di Jakarta

Bahaya paparan asap rokok bagi orang yang tidak merokok sudah banyak ditunjukkan oleh berbagai riset. Hasil survei yang dilakukan berbagai pihak juga menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat setuju untuk adanya kawasan dilarang merokok (KDM). Untuk itu, peraturan yang telah ada tentang larangan merokok pada kawasan tertentu yaitu Perda No. 2 Tahun 2005 dan Perda No. 88 Tahun 2010 harus diperkuat penegakkan. Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Ir. Triwisaksana, MSc ketika menerima audiensi dari Koalisi untuk Smoke Free Jakarta (SFJ) yang terdiri dari YLKI, FAKTA dan Swisscontact Indonesia Foundation dala rangka mendapatkan masukan terhadap program legislasi di Jakarta pada hari Rabu (29/2). Dalam pertemuan tersebut Bang Sani didampingi oleh anggota Balegda dari Fraksi PKS yaitu M. Gunawan.

Dalam pertemuan tersebut, Koalisi SFJ yang dipimpin oleh Dollaris Riauaty Ph.D dari Swisscontact dan Tulus Abadi dari YLKI mengharapkan agar upaya pengaturan kawasan dilarang merokok ditingkatkan dari Peraturan Gubernur menjadi Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur tentang Kawasan Dilarang Merokok dan mengubah bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut yang semula masuk kategori tindak pidana umum menjadi tindak pidana ringan agar lebih mudah dan realistis dalam implementasinya. Koalisi SFJ juga menyampaikan hasil survei yang menunjukkan bahwa kalangan dunia usaha terutama usaha rumah makan, hotel dan hiburan tidak keberatan untuk adanya peraturan tentang KDM tersebut dan ketentuan KDM juga tidak akan mengurangi bisnis mereka.

Merespon usulan dari SFJ, Ketua Balegda yang akrab dipanggil Bang Sani ini menyatakan bahwa Agenda Legislasi Daerah (Alegda) 2012 sudah ditetapkan. Sehingga tidak dimungkinkan usulan Perda maupun revisi Perda untuk KDM tersebut dibahas dan ditetapkan pada 2012. Namun menurut Bang Sani, Balegda akan memprioritaskannya untuk Alegda tahun 2013. Untuk itu Bang Sani mengharapkan adanya masukan dari Koalisi untuk meyakinkan anggota DPRD yang lain bahwa Perda tentang KDM ini penting dan layak untuk diprioritaskan. Bang Sani dan M. Gunawan juga menekankan bahwa pada tahun 2012 ini yang penting adalah upaya untuk mendorong penegakkan peraturan KDM. Ketua Balegda dan SFJ sepakat untuk merubah strategi untuk mendorong penegakkan peraturan tentang KDM ini dengan mendorong keterlibatan SKPD lain selain BPLHD dalam mengawal penegakan peraturan KDM ini.