SMS Kampanye


Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyiapkan rancangan bertajuk "Kampanye Pemilihan Umum Melalui Sarana Dan Prasarana Telekomunikasi". Berikut adalah beberapa larangan dalam SMS Kampanye.

Pasal 6
Pelaksana kampanye Pemilu melalui sarana dan prasarana telekomunikasi dilarang:


1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
5. mengganggu ketertiban umum;
6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
9. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan atau
10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye;
11. mengirimkan pesan sampah (spamming).


Mengunakan fasilitas pemerintah ngga boleh...?
Bener nih....sepertinya masih dan makin banyak pejabat publik ini yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, meski itu namanya kunjungan daerah, peresmian inilah itulah, seminar dsb...
Menggunakan HP dan pulsa yang dibelikan oleh negara (rakyat) untuk kampanye dan koordinasi "partainya" berarti itu juga ngga boleh donk...tapi di sisi ini sangat lemah pengawasannya dan penegakan hukumnya..Akibatnya ... Biasanya yang incumbent paling dekat dengan pelangaran seperti ini..ya moga - moga aja KPK sudah mengetahui dan bertindak untuk hal ini...
Anda ingin negara dan pemerintahan ini bersih, peduli dan profesional....insyaAllah itu ada di PKS.. Harapan itu masih ada