Belum Ada Lembaga Pengaduan Pelanggaran Pemilu
Belum terbentuknya Panitia Pengawas Pemilu atau Panwas Pemilu menyebabkan tidak adanya lembaga yang berkekuatan hukum untuk menerima pengaduan masyarakat terkait pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2009. Padahal, rangkaian kegiatan pemilu sudah berjalan.
Selama Panwas belum terbentuk, belum jelas siapa yang akan menangani terjadinya pelanggaran. Pihak kepolisian pun hanya akan bertindak jika terjadi tindak pidana. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindak pelanggaran administrasi. Konflik-konflik terkait kampanye partai politik atau calon anggota legislatif belum dapat terfasilitasi. Kalaupun ada, masyarakat harus melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta.
Setelah Panwas terbentuk, akan ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di masing-masing kepolisian resor serta polwiltabes yang beranggotakan perwakilan kejaksaan negeri, anggota kepolisian serta Panwas. Mereka akan menindak terjadinya tindak pidana pemilu yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 mengenai Partai Politik serta UU Nomor 10 Tahun 2008 mengenai Pemilihan Umum, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Masyarakat dapat melaporkan berbagai bentuk pelanggaran pemilu yang ditemukan dalam sentra Gakkumdu tersebut maksimal tiga hari setelah kejadian.
Saat ini sejumlah partai politik telah melakukan pelanggaran kampanye dengan memasang atribut di rumah ibadah, sekolah, gedung milik pemerintah, dan jalan-jalan yang dilarang di Ibu Kota. Sebagian parpol tidak mematuhi jadwal kampanye.
Hal ini bisa diketahui dari temuan Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) selama satu minggu pelaksanaan kampanye di Jakarta. Hasil temuan itu dilaporkan Lima Jakarta ke Sekretariat Badan Pengawas Pemilu di Gedung Juang, Jakarta.
Direktur Lima Jakarta Said Salahudin mengatakan pelanggaran itu terkesan disengaja.
Karena sebenarnya partai tahu aturan kampanye yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang kampanye maupun Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2008.
“Memang belum ada juklak, tetapi kalau UU dan Peraturan KPU kan sudah disosialisasikan kepada mereka sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu,” kata Said kepada SH.
Said menjelaskan pemasangan bendera di rumah sakit, sekolah, gedung milik pemerintah, rumah ibadah, jalan protokol, dan jalan tol bertentangan dengan UU Pemilu Pasal 13 Ayat 5 huruf b. Selain itu juga melanggar peraturan KPU Provinsi Jakarta, mengenai tempat-tempat pemasangan alat peraga.
Dalam penyelidikan Lima, ada 10 partai yang kedapatan melanggar, yakni Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, PPRN, PDP, PBB, PMB, PDK, Partai patriot, Partai Pelopor, PPI.
Said mengatakan pengawasan di Jakarta kemungkinan akan lebih sulit karena sampai saat ini belum terbentuk panitia pengawas pemilu legislatif di Jakarta.
Lamanya pembentukan panwas ini sepertinya ada kaitannya agar partai politik "bebas" berkampanye sesuai selera mereka, mereka bisa berkomentar.."kan panwasnya belum terbentuk !".