Penampungan Calon TKW di Pengadegan - Pancoran di Grebek Polisi
Kepolisian Resor Jakarta Selatan mengamankan 12 calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) dari tempat penampungan di Jalan Pengadegan Barat, Pancoran, Jakarta Selatan. 12 Calon TKW diduga menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Budi Irawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan calon TKW berinisial NF (17) pada Sabtu (10/12/2010) lalu.
"Ada dugaan, 12 korban ini menjadi korban perdagangan manusia," kata Budi kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, Jakarta, Rabu (15/12/2010).
Budi mengatakan, NF awalnya kabur dari tempat penampungan karena merasa terisolir dan diabaikan. NF kemudian melapor ke Polsek Pancoran.
Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Sehingga dilakukan penggerebekan ke tempat penampungan PT WSD yang beralamat di Jl Pengadegan Barat, Pancoran itu. "Di situ, kami mendapatkan ada 12 perempuan, 5 di antaranya masih di bawah umur," katanya.
Kepolisian kemudian membawa 12 wanita tersebut ke Polres Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan. "Nanti kami serahkan ke Dinas Sosial," ujarnya.
Kepolisian masih melakukan penyelidikan ke kantor pusat PT WSD yang beralamat di Cileungsi, Bogor. "Kita masih mendalami administrasi perusahaan tersebut apakah legal atau tidak," imbuhnya.
Polisi juga tengah menyelidiki siapa sponsor calon TKW yang sudah menyerahkan 5 TKW yang berada di bawah umur itu. "Nanti penyidik mungkin akan ke daerahnya masing-masing korban untuk mengetahui siapa yang menyuruh anak-anak itu bekerja," katanya.
Lebih jauh Budi mengungkapkan, kedua belas wanita itu berasal dari Sukabumi, Ponorogo, Cianjur, Bogor dan Madiun. Para korban diimingi-imingi untuk bekerja di luar negeri.
"Mereka akan diberangkatkan ke Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam," tuturnya.
Namun, setelah 3 minggu, para korban tidak juga diberangkatkan. "Mereka di sana terisolir, tidak boleh ke mana-mana," ucapnya.
Sementara itu, Kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Jika ditemukan adanya indikasi perdagangan anak, tersangka bisa dijerat dengan Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman maksimal 17 tahun.
"Tersangka juga bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak jika memang lima korban yang mengaku di bawah umur itu, memang di bawah umur," tutupnya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Budi Irawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan calon TKW berinisial NF (17) pada Sabtu (10/12/2010) lalu.
"Ada dugaan, 12 korban ini menjadi korban perdagangan manusia," kata Budi kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, Jakarta, Rabu (15/12/2010).
Budi mengatakan, NF awalnya kabur dari tempat penampungan karena merasa terisolir dan diabaikan. NF kemudian melapor ke Polsek Pancoran.
Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Sehingga dilakukan penggerebekan ke tempat penampungan PT WSD yang beralamat di Jl Pengadegan Barat, Pancoran itu. "Di situ, kami mendapatkan ada 12 perempuan, 5 di antaranya masih di bawah umur," katanya.
Kepolisian kemudian membawa 12 wanita tersebut ke Polres Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan. "Nanti kami serahkan ke Dinas Sosial," ujarnya.
Kepolisian masih melakukan penyelidikan ke kantor pusat PT WSD yang beralamat di Cileungsi, Bogor. "Kita masih mendalami administrasi perusahaan tersebut apakah legal atau tidak," imbuhnya.
Polisi juga tengah menyelidiki siapa sponsor calon TKW yang sudah menyerahkan 5 TKW yang berada di bawah umur itu. "Nanti penyidik mungkin akan ke daerahnya masing-masing korban untuk mengetahui siapa yang menyuruh anak-anak itu bekerja," katanya.
Lebih jauh Budi mengungkapkan, kedua belas wanita itu berasal dari Sukabumi, Ponorogo, Cianjur, Bogor dan Madiun. Para korban diimingi-imingi untuk bekerja di luar negeri.
"Mereka akan diberangkatkan ke Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam," tuturnya.
Namun, setelah 3 minggu, para korban tidak juga diberangkatkan. "Mereka di sana terisolir, tidak boleh ke mana-mana," ucapnya.
Sementara itu, Kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Jika ditemukan adanya indikasi perdagangan anak, tersangka bisa dijerat dengan Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman maksimal 17 tahun.
"Tersangka juga bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak jika memang lima korban yang mengaku di bawah umur itu, memang di bawah umur," tutupnya.