Tertibkan Reklame "Bodong" di Jakarta
Sarana promosi ‘bodong’ di Jakarta sudah memprihatinkan, sehingga sudah saatnya Pemprov DKI menertibkannya, Pemda harus mulai tegas. Sepanjang 2010 saja, sudah terdapat 3.780 sarana promosi bodong.
Ribuan reklame tersebut tersebar di lima wilayah. Terdiri dari sebanyak 297 reklame di Jakarta Pusat, lalu 631 reklame di wilayah Jakarta Selatan dan 364 reklame di wilayah Jakata Timur. Sedangkan di Jakarta Barat ada sebanyak 1.607 reklame dan di Jakarta Utara ada sebanyak 881 reklame bodong.
Penertiban tidak hanya dilakukan pada papan
reklame yang besar, tetapi juga harus dilakukan penertiban reklame kain atau
spanduk. Penertiban reklame
kain meliputi yang ilegal atau tidak mempunya izin penyelenggaraan reklame.
Penertiban reklame dilakukan berdasarkan dua peraturan
yaitu Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan
Reklame dan Perda No. 2 tahun 2004 tentang Pajak Reklame di Wilayah
Provinsi DKI Jakarta. Pada prinsipnya setiap orang yang
menyelenggarakan reklame harus mendapat izin dari Gubernur.
Artinya sebelum membayar pemilik reklame haru mengantongi beberapa izin. Seperti lokasi pemasangan reklame, izin tata letak bangunan reklame dan izin mendirikan bangunan reklame tersebut.Selain itu juga pajak reklame juga harus dicheck, apakah sudah sesuai atau belum.
Artinya sebelum membayar pemilik reklame haru mengantongi beberapa izin. Seperti lokasi pemasangan reklame, izin tata letak bangunan reklame dan izin mendirikan bangunan reklame tersebut.Selain itu juga pajak reklame juga harus dicheck, apakah sudah sesuai atau belum.