Saksi PKS Membiayai Negara

Minggu (02/03)  beberapa kader PKS ranting Cikoko, Pancoran Jakarta Selatan mengelar pertemuan saksi – saksi TPS. Saksi – saksi PKS yang ngumpul tersebut terdiri dari kader dan juga simpatisan. Yang menarik pada acara pertemuan saksi tersebut yakni panitianya adalah beberapa saksi, yang membiayainya adalah sebagian saksi, yang menjadi trainernya juga saksi, dan yang sudah tentu pesertanya adalah saksi juga. Dari saksi untuk saksi dan oleh saksi PKS.

Dari pertemuan itu juga dihasilkan kesepakatan bahwa beberapa saksi itu membiayai beberapa saksi yang lain, saksi yang kelebihan rezeki membiayai saksi yang lain. Ini tidak lain dilakukan untuk menyiapkan saksi – saksi yang berkemampuan dan berkemauan. Kedudukan saksi dalam pemilu adalah sangat penting, ini berkaitan dengan mewujudkannya Pemilu yang sah, yakni terjaganya keabsahan suara. Dengan adanya saksi, diharapkan suara rakyat bebas dari kecurangan, terhindar dari kesalahan, serta berkekuatan yuridis (ada dokumen tertulis, keterangan saksi, dan disertai bukti-bukti lain yang disepakati secara hukum).

Jika di setiap TPS terdapat saksi, maka ini dapat membuka ruang penguatan rakyat dalam Pemilu. Ini juga merupakan salah satu bentuk edukasi politik publik, terutama dalam momen pelatihan saksi serta praktek langsung. Selama ini terkesan hanya partai politik besar saja yang sanggup mengirim saksinya ke seluruh TPS, PKS mencoba menyeimbangkan hal itu. PKS memperlihatkan bahwa semua partai sebenarnya bisa menghadirkan saksi di tiap TPS tanpa dibiayai negara sekalipun. PKS menggunakan strategi takaful, beberapa saksi partai menanggung beban sebagian saksi yang lain. Dengan seperti itu, artinya beberapa saksi PKS telah membiayai tugas yang seyognyanya dibiayai oleh negara. Selama ini sepertinya terjadi praktek pembiaran atas eksistensi para saksi, negara seperti lepas tangan.

Menyediakan saksi adalah bukan hanya sekedar mendatangkan orang ke TPS tanpa sempat membina pengetahuan dan kemampuan dasarnya. Padahal hanya saksi yang terdidik baik, yang akan mengerti hak dan kewajibannya. Para saksi dituntut mampu melakukan kontrol, evaluasi, dan bahkan advokasi jika ada masalah di TPS. Saksi yang berkemampuan akan dapat mengurangi potensi konflik yang ada di TPS pemilu. Dampaknya akan lebih besar lagi jika partai politik dan para pemangku kepentingan tanpa terkecuali, berkemauan melakukan pembinaan para saksi. Ketika saksi berhasil menunjukkan bukti otentik, serta benar dalam membuat laporan, dan mengerti prosedur pengajuan keberatan maka kegagalan-kegagalan pemilu di tingkat dasar dapat di selesaikan secara baik lewat jalur yuridis bukan lewat perang opini dan kekerasan tanpa bukti.