Menangani Banjir Jakarta, Tidak Bisa Hanya Kelurahan dan Kecamatan Sendirian



Pemerintah Daerah dan jajarannya sampai leval Camat dan Lurah seharusnya menggandeng semua pihak baik partai politik, ormas dan perusahaan untuk membantu penanganan korban banjir. Jangan ada lagi larangan partai politik, ormas atau apapun untuk membuka posko dalam membantu warga Jakarta. Yang ada adalah koordinasi saja, bukan pelarangan. Harusnya semua bisa membantu, memberikan bantuan ke masyarakat entah itu parpol, ormas, perusahaan ke warga yang terkena banjir. Yang dikedepankan oleh aparat atau pemda sebaiknya bukan manajemen suudzon atau berburuk sangka.

Apabila masih ada pelarangan pendirian posko penanganan banjir bagi partai politik, ormas dan perusahaan, maka hal itu adalah kontraproduktif. Tidak seharusnya pemberian bantuan untuk korban banjir dibatasi oleh pemerintah. Pemerintah tidak bisa melarang keinginan elemen masyarakat untuk memberikan bantuan bagi korban bencana. Pemberian bantuan itu merupakan hak bagi setiap elemen masyarakat sebagai bentuk kepedulian. Menerima bantuan juga merupakan kan hak kemanusiaan bagi korban banjir.

Jika masih saja ada niatan melarang parpol, ormas atau perusahaan memberi bantuan langsung ke korban banjir, maka hal tersebut sangat kontraproduktif. Karena tenaga aparat pemerintah yang menangani bencana terbatas, maka yang dikhawatirkan adalah petugas di lapangan menjadi kewalahan.

Seharusnya, pemerintah mengatur dengan baik tenaga sukarelawan yang ingin membantu korban banjir. Soalnya, dalam beberapa peristiwa, justru para sukarelawan yang lebih dahulu membantu korban bencana yang menimpa masyarakat. Oleh karenanya kalau ada parpol, LSM, ormas atau perusahaan yang ingin bantu, jangan dilarang, tetapi hanya dikoordinasi saja. 

Tenaga sukarelawan yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat harus dimanfaatkan untuk membantu korban. Penanganan banjir akan lebih efektif jika pemerintah juga mendapatkan bantuan dari masyarakat. Kalau dikoordinasi agar teratur, tentu semua akan sangat mendukung, tetapi bukan dengan pelarangan seperti yang sudah - sudah.

Walaupun dana untuk penanganan banjir di Jakarta kabarnya tidak terbatas (unlimited), namun tetap saja aparat kelurahan maupun kecamatan tidak akan bisa jika menanganinya sendirian.