Tolak Kasasi PJTKI dari Durentiga, MA Putuskan Seorang TKI Aljazair Berhak Ganti Rugi US$9.800
Herman, seorang tukang las welder yang ditempatkan bekerja di Aljazair, berhak atas ganti rugi pemutusan kontrak kerja secara sepihak yang dilakukan oleh PT Tenriawaru Indah Abadi , sebagai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia, yang beralamat di Jalan Duren Tiga Raya Kav. 6-7 Rukan Duren, Tiga Pancoran, Jakarta Selatan. PT Tenriawaru Indah Abadi menempatkan Herman pada Consursum Japonis Pour Lautorute Algeriene/COJAAL, dan menyatakan bahwa Herman beberapa kali mendapatkan surat peringatan dari Matsumoto Yoshikazu (Administrasi Manager COJAAL), karena tidak masuk tanpa ijin/keterangan yang jelas, melakukan provokasi terhadap makanan yang disedikan dikatakan tidak halal dan membuat keributan rasial terhadap pekerja setempat yang non muslim, dikarenakan sudah diperingatkan berkali-kali pihak COJAAL, maka berdasarkan kontrak kerja dan perjanjian penempatan, Herman dipulangkan ke Indonesia sebelum kontraknya berakhir. Tak terima dipulangkan ke Indonesia,...