Postingan

Menampilkan postingan dengan label misbakhun

CITRA PKS TERUS DIGOYANG : DIMUNCULKAN TUDUHAN FITNAH SUAP TERHADAP HAKIM PEMUTUS PK MISBAKHUN

Gambar
Senang melihat orang lain susah dan susah melihat orang lain senang. Kalimat itulah yang paling tepat untuk mengawali   analisa kita kali ini. Seperti diketahui, Majelis Hakim Peninjauan Kembali yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Zaharuddin Utama dan Mansyur Kertayasa memvonis bebas Misbakhun dari hukuman 2 tahun penjara pada Juli lalu. Misbakhun dinyatakan tidak terbukti melakukan pemalsuan letter of credit perusahaan miliknya di Bank Century sebesar US$ 22,5 juta. Awalnya dilaporkan oleh Sofyan Arsyad Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman membenarkan ada laporan dari masyarakat mengenai indikasi suap majelis hakim yang memutus Peninjauan Kembali (PK) Muhammad Misbakhun terkait kasus pemalsuan letter of credit Bank Century.   "Pada 20 November 2012, kami menerima laporan dari seorang pelapor," kata Eman di Gedung KY. Pelapor mengetik pengalamannya dalam delapan lembar kertas yang dibubuhi materi dan ditandatangani. Dalam laporannya tersebut pihak ...