Postingan

Menampilkan postingan dengan label miras

Masih Menunggu Janji SK Miras Gubernur DKI Jakarta Yang Sudah Setahun Lebih

Gambar
September 2013, Pemprov DKI berjanji akan ada aturan yang melarang penjualan miras di Jakarta, namun hingga setahun lebih janji itu belum terealisasi sampai sekarang.  Mereka berjanji akan merealisasikan peraturan terkait larangan penjualan miras di minimarket hingga warung untuk masyarakat.  Kabaranya, SK Gubernur yang mengatur terkait pembatasan usia mengonsumsi minuman keras itu sedang dikaji lebih lanjut oleh Asisten Perekonomian DKI Jakarta Hasan Basri, kita tidak tahu berapa lama lagi kajian itu akan selesai, janjinya kini sudah setahun lebih. Penjualan miras di Jakarta sudah terlalu bebas tanpa ada peraturan yang mengawasi. Bahkan, sampai siswa SMP pun bisa membeli miras dengan bebas. Di lapangan, penjualan miras sudah tidak lagi mengindahkan Peraturan Presiden (Perpres) 74/2013, yang mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel, bar, dan restoran.  Aturan lain yang juga dilanggar adalah Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) N...