Panwaslu dan Bawaslu, Hakim Garis yang tak lagi Netral
Di saat hampir semua warga Indonesia, bahkan dunia berdemonstrasi mengutuk kebiadaban israel. Tiba – tiba rakyat Indonesia dikejutkan dengan laporan panwaslu ke polisi tentang pelanggaran tindak pidana kampanye dalam aksi damai untuk solidaritas Palestina tanggal 2 Januari 2009 kemarin. Panwaslu tanpa minta klarifikasi kepada PKS terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut langsung melimpahkannya ke polisi. Dan polisi pun tanpa ada proses langsung menetapkan 3 orang PKS menjadi tersangka (terlihat sekali kejar target jam tayang). Padahal, berdasarkan Peraturan Bawaslu no 5/2008 tentang tata cara pelaporan pelanggaran pemilihan umum pasal 4 ayat 5 disebutkan dapat mengundang pihak terlapor dan pelapor untuk mengklarifikasi. Aturan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu), peraturan no 5 tahun 2008, pasal 4 menyatakan bahwa prosedur pelanggaran pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu harus memanggil terlapor dan pelapor. Diklarifikasi dulu, dicek dulu, betul tidak, jika indikasinya kuat, dibawa ...