Triwisaksana : Jangan Jadikan Satpol PP Preman Teroganisir
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI menilai diperlukan Peraturan Derah (Perda) untuk mengatur secara teknis prihal penggunaan senjata api bagi Satuan Polisi Pamong Praja. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, dibutuhkan regulasi karena peraturan menteri yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri belum ada penjelasan secara teknis, sehingga peraturan menteri tersebut harus dijabarkan dalam perda. "Setelah terjadinya kasus Koja yang lalu yang menelan banyak korban dari masyarakat, maka pemberian senjata api bagi Satpol PP harus diatur dalam perda yang disesuaikan dengan keadaan di daerah masing-masing," kata Triwisaksana dalam siaran persnya. Dia mengungkapkan, jika Pemprov DKI tidak membuat perda khusus dikhawatirkan membuat Satpol PP dapat bertindak sewenang-wenang, sehingga bisa menimbulkan premanisme yang terorganisir. "Satpol PP adalah perangkat pemerintah dan bagian dari birokrasi. Namun tidak mempunyai wewenang yang melebihi polisi bahkan tenta...