Postingan

Menampilkan postingan dengan label kaliabat city

Untuk Kalibata City, Pemerintah Berhak Membatalkan Pengoperasian Gedung Jika Izin dan Riilnya Berbeda

Gambar
Potensi masalah akibat keberadaan gedung tinggi yang tidak didukung fasilitas memadai dapat diminimalkan jika aturan tata ruang diterapkan semestinya. Agar tak berlarut-larut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta tegas menindak para pihak yang melanggar. Dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) terbaru tahun 2010-2030 sudah ada aturan detail di kawasan mana saja bangunan jangkung boleh berdiri. Ada sederet syarat yang harus dipenuhi pengembang sebelum proyeknya mendapat izin dan pembangunan berjalan. Ketua Pengurus Nasional Ikatan Ahli Perencana Kota (IAP) Bidang Hubungan Kerja Sama Kelembagaan Dhani Muttaqin, Rabu (1/10), mengatakan, salah satu syarat minimal yang harus dipenuhi jika akan membangun gedung vertikal adalah ketersediaan lahan parkir. ”Jika itu hunian vertikal bagi warga kelas menengah ke bawah, tentu perkiraan lahan parkir untuk mobil, misalnya, tidak akan sebanyak apartemen mewah. Namun, memang ada bangunan yang dulu izinnya hunian kelas menengah ba...