Penanganan Parkir Liar di Jakarta Seperti ‘Hidup Segan Mati Tak Mau’
Parkir liar kini menjamur lagi di
Jakarta, tidak hanya di kawasan yang ramai pengunjung, seperti pasar, rumah
sakit, maupun jalan raya, tetapi juga di kolong jembatan. Misalnya saja kolong
jembatan fly over Pancoran yang dijadikan area parkir liar.
Lahan di kolong fly over Pancoran,
Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, selama ini digunakan untuk tempat parkir
karyawan sebuah perusahaan swasta yang ada di sekitar lokasi tersebut. Tidak
hanya karyawan, para petinggi perusahaan juga diakui oleh petugas penjaga parkir
memarkirkan kendaraannya di sana. Tempat
tersebut dibuat pembatas oleh petugas di sana berupa tali tambang berwarna
kuning untuk membedakan tempat mobil dan motor. Dari pantauan, tempat parkir di sana diisi
oleh tidak lebih dari 10 mobil dan belasan hingga 20 lebih sepeda motor.1
Mobil yang diparkirkan adalah tipe mini van, pick up, dan sedan yang merupakan mobil merek lama. Sedangkan motor yang ada di sana rata-rata adalah jenis motor bebek. Kendaraan yang akan parkir di sana harus lewat tempat masuk yang berada di pinggir area kolong fly over tersebut. Dari dua arah yang berbeda, yakni jalan arah ke Cawang maupun ke arah Grogol sama-sama ada tempat masuk. 1
Sejak berita parkir liar di kolong fly over Pancoran di kompas tanggal 27 September 2014,1,2 sampai hari senin tanggal 5 Januari 2015, ternyata parkir liar ini masih berlangsung dan tidak ada penertiban sama sekali. Sehingga terlihat sekali bahwa gerakan pencegahan parkir liar selama ini seperti hanya untuk pencitraan saja. Paling nanti alasan klise yang akan keluar, keterbatasan mobil Derek maupun petugas. Sebenarnya kan bisa saja, dinas perhubungan melakukan cabut pentil atau cara lain sambil menunggu mobil dereknya tersedia atau apa. Kita sangat mendukung penertiban parkir liar, namun kalau hanya dilakukan agar ada berita heboh untuk menutup berita - berita yang lain, kasihan anggarannya.
Untuk tarif parkir liar di bawah kolong jembatan biasanya dipatok Rp 2.000, sementara mobil dikenakan tarif Rp 5.000 tanpa batasan waktu. Ada parkir liar yang bisa menghasilkan Rp 18 juta per bulan, dimana bisa menampung sebanyak 300 sepeda motor setiap harinya. Asumsinya, jika tarif parkir tersebut, Rp 2.000 per motor dengan kapasitas 300 motor, maka per hari lahan parkir tersebut menghasilkan Rp 600.000. Sementara jika dihitung per bulan, bisa mencapai kurang lebih Rp 18 juta.3