Triwisaksana : Taman Ria Senayan dapat Menjadi Lahan Terbuka Hijau Wilayah DKI


DKI kembali perjuangkan nasib Taman Ria Senayan setelah kalah oleh PT Ario Bimo Laguna di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 18 Januari lalu. Pengajuan banding sudah dilakukan DKI pada Senin pekan lalu (31/1) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) melalui Biro Hukum. Atas langkah ini, DKI tidak kembali optimis untuk menang.

“Untuk kasus pembentukan SK Kepala Dinas P2B NO. 84/2010 kita telah melakukan banding. Dan dalam banding tersebut kita yakin menang. Hal ini didasari karena pembekukan objek adalah kewenangan kita,” kata Kepala Sub Bagian Sengeta Hukum, Biro Hukum DKI, I Made Suarjaya, Kamis (10/2).

Made membeberkan bahwa Taman Ria Senayan hanya memiliki Izin Pendahuluan (IP) mendirikan bangunan. Karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari DKI maka Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) memiliki kewenangan untuk membekukan izin tersebut. “Kami mengajukan banding melalui pengacara dari Biro Hukum,” ujar Made.

Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana berharap Taman Ria Senayan menjadi lahan terbuka hijau di Rencana Tata Ruang Wilayah DKI. Namun diakui, kewenangan DKI hanya sebatas keluarnya IMB dan kewenangan pengelolaan sebenarnya berada di Sekretaris Negara. Sedangkan untuk sengketa penggunaan lahannya, Triwisaksana berharap PT Ario Bimo Laguna, DPR RI, dan DKI dapat menyelesaikan dengan damai.

“Untuk sekarang tinggal mendorong Sekneg untuk mengeluarkan keputusan supaya cita-cita lahan terbukan di Taman Ria Senayan terwujud. Langkah selanjutnya adalah pembicaraan antara DPR-RI. Sekneg, dan Pemprov. Sehingga PT Ario Bimo Laguna bisa mendapatkan kompensasi,” kata Triwisaksana.


sumber : http://www.tempointeraktif.com