Triwisaksana : LMK adalah Mitra Kelurahan untuk Menampung Aspirasi Masyarakat
Dewan Kelurahan (Dekel) yang ada di tiap kelurahan di DKI, digantikan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). Pergantian itu terjadi setelah DPRD Peraturan Daerah DKI mengesahkan (Perda) LMK, Rabu (6/10). Fungsi LMK antara lain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada lurah.
KETUA Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Triwisaksana menyatakan LMK akan memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi warga masyarakat. "LMK adalah mitra kelurahan untuk menampung aspirasi masyarakat dan anggota LMK dipilih dengan pola pemilihan demokratis," katanya di gedung DPRD DKI, Kamis (7/10).
Fungsi LMK, selain menampung dan menyalurkan aspirasi, adalah menjadi penerus informasi kebijakan pemerintah kepada warga masyarakat, menggali potensi di wilayah untuk mengerahkan dan mendorong peran serta masyarakat, dan ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan serta membuat rencana kerja tahunan.
Menurut Triwisaksana, setelah Perda tentang LMK, Gubernur DKI harus membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pelaksaan Perda LMK. "Dengan adanya pergub, aturan terkait LMK bisa dilaksanakan," katanya.
LMK, kata Triwisaksana, berperan penting pada mekanisme penyampaian aspirasi oleh masyarakat. Aspirasi warga akan ditampung di LMK untuk kemudian dibahas dengan kelurahan. Di samping itu, dengan adanya LMK, sejumlah permasalahan di kelurahan-kelurahan akan lebih cepat ditanggapi.
Sohirin, warga Lenteng Agung, Jakarta Selatan, menyambut baik kehadiran LMK. "Kami berharap LMK bisa berfungsi sebagai wakil rakyat di tingkat kelurahan, sehingga kami akan bisa menyelesaikan persoalan di kelurahan kami secara lebih cepat," katanya. Sedangkan Imam, warga Cawang, berharap LMK tak hanya menjadi lembaga stempel. "Kegiatannya juga harus mendukung harapan masyarakat, LMK kami harap bisa berfungsi penuh," katanya.
Rancangan perda LMK diajukan 14 Juni 2010. Setelah Itu dilaksanakan sejumlah rapat pembahasan, pada Rabu (6/10) perda Itu disahkan. Pengesahan perda itu dilaksanakan bersama pengesahan dua perda lainnya yaitu perda tentang bangunan gedung dan perda Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
sumber : bataviase.co.id