Triwisaksana : Pemberlakuan ERP Semakin Mendesak
Raperda Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar masuk dalam agenda pembahasan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI. Atau dengan kata lain DPRD siap bahar rancangan peraturan daerah (Raperdanya). Langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi jika nantinya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk kebijakan tersebut diterbitkan.
“Meskipun Peraturan Pemerintahnya belum keluar, tapi kita kan harus antisipasi dengan membuat raperda. Jadi sementara kami telah memasukannya ke agenda legislatif untuk pembahasannya,” ujar Ketua Balegda DKI, Triwisaksana, Minggu (20/2).
Menurut Triwisaksana yang juga Wakil Ketua DPRD DKI, perumusan perda ini tidak terlalu rumit. Sehingga ditargetkan bisa rampung dalam 1,5 bulan. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, percepatan pemberlakuan ERP semakin mendesak untuk dilakukan karena pertumbuhan kendaraan di Jakarta semakin merajalela.
Mengingat derasnya laju pertumbahan kendaraan yang mencapai 8 persen pertahun. Sementara di sisi lainnya pertumbuhan jalan hanya 0,01 persen. “ERP Paling cepat diberlakukannya pada 2012,” kata Sani. Namun sayangnya Triwisaksana mengaku sampai saat ini belum menerima usulan Raperda ERP ini.
Seperti diketahui ERP ini adalah untuk mengganti peraturan 3 in 1 di jalan protokol Jakarta di mana yang bisa lewat adalah mobil pribadi yang membawa 3 atau lebih penumpang pada jam tertentu saat hari kerja. Dalam pelaksanaannya 3 in 1 tidak berjalan dengan efektif karena masih ada joki,
Koordinator koalisi warga untuk Transport Demand Management (TDM), Azas Tigor Nainggolan mengatakan pembatasan penggunaan kendaraan adalah yang paling efektif dibandingkan dengan pembangunan jalan. “Jalan itu hanya efektif 3 bulan setelah itu macet lagi. Maka harus segera dilakukan aturan pembatasan penggunaan kendaraan,” ujar Tigor setelah menemui Sani diruangannya.
Menurut Tigor, saat ini DKI juga memerlukan kebijakan untuk membatasi pertumbuhan kendaraan. Hal ini dapat diusakan oleh DKI dengan memperketat syarat kepemilikan kendaraan pribadi. Kebijakan ini, kata Tigor, telah berhasil mengendalikan padatnya lalulintas di Singapura. Untuk itu koalisi warga untuk TDM akan mendorong DPRD dan Pemprov DKI untuk mulai mengkaji usulan kebijakan. “Saat ini kendaran sudah mencapai 11 juta unit, dua tahun lagi harus dibatasi hanya 2 persen saja tumbuhnya dan disesuaikan dengan pertumbuhan penduduk,” tutur Tigor.
sumber : www.poskota.co.id