Triwisaksana : Minimarket Sebaiknya Jangan Berdiri Berdekatan dengan Pasar Tradisional


DPRD DKI berencana membentuk Panitia Khusus soal minimarket di Jakarta. Kinerja Pansus akan digulirkan jika dalam data yang diberikan DKI nanti kepada DPRD nanti benar memuat keberadaan minimarket yang terbukti melanggar perizinannya.

“Kami minta DKI memetakan minimarket dan pasar tradisional yang illegal dan resmi,” kata Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana, Kamis (17/2).

Data yang perlu dipetakan terutama soal perizinan dari minimarket tersebut. Jika tak berizin, apa alasannya minimarket itu tetap berdiri dan berdekatan dengan pasar tradisional.

Triwisaksana menyatakan, keputusan membuat pansus dibuat setelah hasil pemanggilan Komisi B terhadap lima Walikota dan Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi DKI. “Kami beri DKI tenggat waktu hingga akhir Februari ini,” katanya.

Kepala Biro Perekonomian, Ratna Ningsih, secara terpisah, mengatakan kalau per 2010 lalu pihaknya mendata ada 1200 minimarket di sekujur Jakarta. Jumlah itu dipastikannya yang legal. “Tetapi minimarket yang kecil dan ilegal kami belum ada datanya,” katanya.

Saat ini lima walikota di Jakarta—yang bertanggung jawab atas legalitas minimarket yang berukuran kecil—sedang mendata ulang keberadaan minimarket-minimarket itu di wilayahnya masing-masing. Data kompilasi dijadwalkan diterima pemerintah provinsi 27 Februari.

sumber : www.tempointeraktif.com