Triwisaksana : Jangan Jadikan Satpol PP Preman Teroganisir


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI menilai diperlukan Peraturan Derah (Perda) untuk mengatur secara teknis prihal penggunaan senjata api bagi Satuan Polisi Pamong Praja.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, dibutuhkan regulasi karena peraturan menteri yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri belum ada penjelasan secara teknis, sehingga peraturan menteri tersebut harus dijabarkan dalam perda.

"Setelah terjadinya kasus Koja yang lalu yang menelan banyak korban dari masyarakat, maka pemberian senjata api bagi Satpol PP harus diatur dalam perda yang disesuaikan dengan keadaan di daerah masing-masing," kata Triwisaksana dalam siaran persnya.

Dia mengungkapkan, jika Pemprov DKI tidak membuat perda khusus dikhawatirkan membuat Satpol PP dapat bertindak sewenang-wenang, sehingga bisa menimbulkan premanisme yang terorganisir. "Satpol PP adalah perangkat pemerintah dan bagian dari birokrasi. Namun tidak mempunyai wewenang yang melebihi polisi bahkan tentara. Jangan sampai Satpol PP jadi preman bersenjata api yang terorganisir," ujarnya.

Walaupun payung hukum sudah ada dari pemerintah pusat, namun menurut Triwisaksana belum saatnya Satpol PP di beri senjata api. "Sekarang bukanlah saat yang tepat untuk satpol PP dipersenjatai, mengingat harus ada kesiapan mentalitas bagi setiap pemegang senjata, agar tidak timbul arogansi. Selain itu keterampilan menggunakan senjata perlu diperhatikan," katanya.

Triwisaksana khawatir, jika satpol PP dipersenjatai akan rusak citra positif bagi satpol PP yang sudah dibagun, karena satpol PP bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sehingga hal ini dapat memberi kesan bahwa Satpol PP tidak bersahabat dengan masyarakat. "Rencananya, perda yang membahas khusus mengenai Satpol PP akan dibuat pada tahun depan," katanya.

sumber : Jurnas.com