Keterlaluan, Ikan Asin saja Impor

Berawal dari ssulan dari Departemen Perdagangan (Depdag) untuk menurunkan bea masuk impor, termasuk salah satunya produk perikanan, membuat Indonesia kini menerima serbuan produk perikanan asing yang dahsyat.

Kini untuk produk perikanan asal negara ASEAN sudah mempunyai bea masuk rendah, kurang dari lima persen. Sedangkan produk perikanan dari negara lain dapat mencapai 10 persen. Pada perdagangan bebas ASEAN nanti, bea masuk impor justru akan lebih rendah lagi. Bahkan jika mengikuti kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) bea masuk ini bisa sampai dinolkan. Di lain pihak, negara-negara lain justru menerapkan bea masuk untuk produk perikanan yang cukup tinggi, bahkan ada yang sampai menetapkan bea masuk hingga 200 persen. Selama ini impor produk perikanan yang terbesar ke Indonesia memang masih didominasi dari Cina kemudian disusul Vietnam.

Murahnya harga ikan kembung impor asal Cina bukan omong kosong belaka. Harga ikan kembung asal Cina adalah sepertiga dari harga ikan yang dijual oleh para nelayan lokal. Dengan kondisi tersebut, tidak mungkin para nelayan lokal mampu bersaing dengan ikan impor khususnya dari Cina.

Pernah diberitakan sebanyak 200 kontainer berisi ikan impor tertahan di beacukai, mayoritas (126 kontainer) ikan impor tersebut berasal dari Cina. Nilai impor ikan ilegal tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus terbaru misalnya di Belawan ditahan sebanyak 72 kontainer (1.944 ton) ikan, 81 kontainer (2.176 ton) ikan di Tanjung Priok Jakarta dan 37 kontainer (1.006 ton) ikan di Tanjung Perak Surabaya. Sementara itu di Bandara Soekarno Hatta sebanyak 7.687 ton ikan masih tertahan. Ikan - ikan impor tersebut di antaranya adalah ikan kembung, ikan asin, dan ikan tenggiri, semua ikan tersebut ada di Indonesia. Padahal impor ikan tidak boleh sembarangan masuk ke wilayah Indonesia. Pemerintah hanya mengizinkan impor ikan untuk beberapa jenis ikan saja seperti Salmon, Kamachi, Kampachi yang biasanya dimakan oleh orang asing. Ikan – ikan tersebut digunakan sebagai bahan baku di sektor restoran. Namun kini kondisnya semakin parah, sampai ikan asin pun kita perlu impor, sungguh memalukan sekali bangsa ini. Perlu diketahui bahwa bukan hanya ikan asin dari Cina, Indonesia juga mengimpor ikan asin dari India.

Setelah diteliti, ternyata ikan – ikan impor selundupan tersebut diimpor secara ilegal oleh 13 perusahaan yang dimiliki tiga hingga empat importir. Penyelundupan diduga dilakukan pengusaha lokal yang bekerja sama dengan pengusaha asing. Para importir tersebut seharusnya sudah dimasukkan dalam daftar hitam (black list). Namun karena kelambanan pemerintah maka sampai sekarang kasusnya belum jelas. Dengan hanya berbekal sepotong surat ekspor impor maka importir bisa memasukkan ikan semaunya. Kementerian Perdagangan harusnya lebih selektif lagi dan tidak gampang mengeluarkan ijin begitu saja kepada para importir. Kasus ini sudah sedemikian lama terjadi dan terjadi lagi, tetapi Menteri Perdagangan saat itu, mengatakan bahwa ia baru akan menindak importir nakal jika terbukti menyelundupkan ikan secara ilegal. Padahal nyata – nyata sudah sangat – sangat terbukti masuk secara ilegal, masih mau tunggu apalagi, apakah harus nunggu sampai mereka para importir ini mengaku ?

Menteri Perdagangan saat itu juga masih membela diri dengan mengatakan bahwa impor (ikan) dilakukan di saat-saat tertentu saja. "Kalau ikan kan tentunya bagaimana kita meningatkan produksi dalam negeri, dan itu juga musiman kok " jelas Mari. Impor produk perikanan disinyalir masih akan semakin membanjiri pasar dalam negeri dalam tahun – tahun yang akan datang. Hingga Semester I 2010 saja, impor produk perikanan mencapai 100,8 juta ton dengan nilai ekspor US$103,5 juta.