Reklame "Bodong" di DKI Harus Dibongkar
Sepanjang 2010, sedikitnya terdapat 3.780 sarana promosi ‘bodong’ yang harus ditertibkan oleh Pemprov DKI.
Ribuan reklame tersebut tersebar di lima wilayah. Terdiri dari sebanyak 297 reklame akan dibongkar di Jakarta Pusat, lalu 631 reklame akan dibongkar diwilayah Jakarta Selatan dan 364 reklame akan dibongkar di wilayah Jakata Timur. Sedangkan di Jakarta Barat ada sebanyak 1.607 reklame akan dibongkar dan di Jakarta Utara ada sebanyak 881 reklame akan di bongkar.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, mengungkapkan penertiban tidak hanya dilakukan pada papan reklame yang besar, tetapi juga dilakukan penertiban reklame kain atau spanduk. Untuk tahun 2011 ini, pihaknya melakukan penertiban reklame kain yang ilegal atau tidak mempunya izin penyelenggaraan reklame. Hingga Maret 2011, pihaknya telah berhasil menertibkan sekitar 800 reklame kain atau spanduk di lima wilayah DKI Jakarta.
Lebih lanjut dikatakan penertiban reklame dilakukan berdasarkan dua peraturan yaitu Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda No. 2 tahun 2004 tentang Pajak Reklame di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. “Pada prinsipnya setiap orang yang menyelenggarakan reklame harus mendapat izin dari gubernur,” kata Iwan, Selasa (12/4).
Artinya sebelum membayar pemilik reklame haru mengantongi beberapa izin. Seperti lokasi pemasangan reklame, izin tata letak bangunan reklame dan izin mendirikan bangunan reklame tersebut.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, berjanji pihaknya akan memperbaiki Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2004 tentang penyelenggaraan reklame. Segala sesutu mengenai reklame akan diluruskan agar lebih jelas lagi mengenai peraturannya. “Aparat pemungutnya juga harus harus lebih agresif lagi. Pengakuan dari Dinas Pajak petugasnnya juga terbatas,” kata Triwisaksana.
Isi perda yang perlu diperbaiki, diantaranya Nilai Strategis Reklame (NSR), terkait dengan proyeksi tata ruang di DKI Jakarta yang akan semakin baik ke depan. Nantinya ada penyesuaian pajak reklame di setiap kawasan. Jika terdapat di kawasan yang strategis maka NSR-nya juga akan meningkat.