Triwisaksana (Bang Sani) : Anggota DPRD dan Pemda Harus Dilarang Melakukan Pornografi dan Porno Aksi


Untuk mencegah kasus pornografi pada Pejabat, Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI disarankan membuat kode etik anti pornografi.

"Saya sarankan agar segera disusun kode etik DPRD. Termasuk mengatur hal-hal pornografi sesuai ketentuan UU yang berlaku," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana lewat pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (12/4/2011).

Menurut pria yang akrab disapa Sani ini, anggota DPRD dan PNS di lingkungan Pemprov DKI dilarang melakukan tindakan yang tidak terpuji. Sehingga aturan itu perlu dibuat untuk menjaga perilaku politisi Kebon Sirih dan PNS Pemda DKI.

"Saya setuju anggota DPRD dan pegawai Pemda sebagai agen pembangunan dilarang melakukan aksi pornografi dan porno aksi. Kita harus memberi contoh kepada masyarakat," terang Sani yang juga politisi PKS ini.