Pendaftaran Pemilih Diperpanjang Hingga 10 September
detikNews
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan kepada daerah untuk melaporkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) hingga 10 September 2008. KPU mengakui, di sejumlah daerah belum maksimal dalam pemuktahiran data DPSHP ini."KPU kan sudah layangkan surat ke KPU Provinsi dalam rangka laporan DPSHP diberi waktu sampai 10 September. Sampai 10 September, KPU mendapatkan laporan dari KPU Provinsi terkait DPSHP itu," kata anggota KPU Andi Nurpati di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (2/9/2008).
Menurut Andi, Pokja Pemuktahiran Data Pemilih dalam rapat pleno akan melaporkan kendala yang dialami sejumlah daerah. "KPU dalam rangka itu, berencana akan adakan rapat pimpinan dengan undang seluruh ketua KPU provinsi dalam rangka laporan KPU provinsi terkait tahapan pemilu," jelasnya.Kendala tersebut, lanjut Andi, menyebabkan tahapan ini tidak maksimal di daerah, seperti adanya benturan pencairan anggaran. "Sehingga PPDP yang wajib dimutakhirkan ada yang nggak jalan di beberapa daerah, itu yg perlu diantisipasi bagaimana mengatasinya. Bicara in case ini, tetap harus jadi pertimbangan," ucapnya.
KPU sendiri diakui Andi telah melakukan evaluasi dan ditemukan minim sekali masyarakat yang ngecek DPS. "Minimnya masyarakat mencek apakah sudah masuk ke DPS atau belum, juga jadi pertimbagnan bagi KPU untuk perpanjangan waktu bagi masyarakat untuk mengecek. Harapannya DPSHP sudah bisa akomodir itu, kalau ada masyarakat yang belum terdaftar," tegasnya lagi.
Dijelaskan Andi, semua KPU daerah sudah disurati dan sudah ada beberapa yang menyampaikan. Tanggal 10 September itu merupakan limit akhir, sehingga data yang sudah masuk saat ini bisa diinput sementara oleh KPU secara nasional. KPU juga meminta agara daerah yang belum melakukan pemuktahiran untuk segeramenyelesaikannya.Sebagai kontrol dalam tahapan ini KPU akan meminta pertanggungjawaban secara berjenjang mulai ke KPU Provinsi. "KPU Pusat kan nggak bisa langsung ke grass root banget, ke PPS misalnya. Nantinya apapun hasilnya harus melalui KPU Provinsi. KPU Prov akan kami minta hadir lagi dalam ragka konsolidasi, evaluasi, dan laporan terkait DPS. Sehingga kita bisa dapatkan langsung masalahnya apa atau sudah ngga ada masalah, menjelang proses akhir," tandasnya lagi.(zal/ndr)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan kepada daerah untuk melaporkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) hingga 10 September 2008. KPU mengakui, di sejumlah daerah belum maksimal dalam pemuktahiran data DPSHP ini."KPU kan sudah layangkan surat ke KPU Provinsi dalam rangka laporan DPSHP diberi waktu sampai 10 September. Sampai 10 September, KPU mendapatkan laporan dari KPU Provinsi terkait DPSHP itu," kata anggota KPU Andi Nurpati di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (2/9/2008).
Menurut Andi, Pokja Pemuktahiran Data Pemilih dalam rapat pleno akan melaporkan kendala yang dialami sejumlah daerah. "KPU dalam rangka itu, berencana akan adakan rapat pimpinan dengan undang seluruh ketua KPU provinsi dalam rangka laporan KPU provinsi terkait tahapan pemilu," jelasnya.Kendala tersebut, lanjut Andi, menyebabkan tahapan ini tidak maksimal di daerah, seperti adanya benturan pencairan anggaran. "Sehingga PPDP yang wajib dimutakhirkan ada yang nggak jalan di beberapa daerah, itu yg perlu diantisipasi bagaimana mengatasinya. Bicara in case ini, tetap harus jadi pertimbangan," ucapnya.
KPU sendiri diakui Andi telah melakukan evaluasi dan ditemukan minim sekali masyarakat yang ngecek DPS. "Minimnya masyarakat mencek apakah sudah masuk ke DPS atau belum, juga jadi pertimbagnan bagi KPU untuk perpanjangan waktu bagi masyarakat untuk mengecek. Harapannya DPSHP sudah bisa akomodir itu, kalau ada masyarakat yang belum terdaftar," tegasnya lagi.
Dijelaskan Andi, semua KPU daerah sudah disurati dan sudah ada beberapa yang menyampaikan. Tanggal 10 September itu merupakan limit akhir, sehingga data yang sudah masuk saat ini bisa diinput sementara oleh KPU secara nasional. KPU juga meminta agara daerah yang belum melakukan pemuktahiran untuk segeramenyelesaikannya.Sebagai kontrol dalam tahapan ini KPU akan meminta pertanggungjawaban secara berjenjang mulai ke KPU Provinsi. "KPU Pusat kan nggak bisa langsung ke grass root banget, ke PPS misalnya. Nantinya apapun hasilnya harus melalui KPU Provinsi. KPU Prov akan kami minta hadir lagi dalam ragka konsolidasi, evaluasi, dan laporan terkait DPS. Sehingga kita bisa dapatkan langsung masalahnya apa atau sudah ngga ada masalah, menjelang proses akhir," tandasnya lagi.(zal/ndr)