Meninjau Ulang Keberadaan Minimarket di Jakarta

Oleh DR. Sohibul Iman *
*) Wakil Ketua DPR RI dan Mantan Anggota Komisi VI dari Fraksi PKS DPR RI dapil Jakarta Selatan. Beliau ini adalah lulusan dari Japan Institute of Science and Technology (JAIST). Beliau bisa dihubungi di twitter @ImanSohibul atau facebook Mohamad Sohibul Iman dan websitenya  www.sohibuliman.
 
Keberadaan usaha waralaba seperti minimarket saat ini mengalami pertumbuhan yang signifikan. Hampir di setiap sudut jalan, toko modern tersebut berdiri dengan megah.  Keberadaan minimarket menjadi daya tarik tersendiri bukan hanya bagi warga ibukota, namun bagi warga kota besar lainnya. Permasalahan yang menyertainya bukan hanya menjadi masalah bagi Jakarta, namun juga kota besar lainnya. 

Mengapa minimarket ini menjadi sesuatu yang menarik? Ada beberapa hal yang menjadikan minimarket ini mendapat simpati warga masyarakat. Karena selain letaknya cenderung strategis, juga menyediakan  hampir semua kebutuhan sehari-hari dengan kemasan kecil sampai besar. Berbagai bahan makanan seperti beras, telur, gula bahkan buah juga tersedia. Makanan yang dijual pun beragam,  higienis dan bersih. Ruangan ber AC, bersih, dan sedikit luas membuat pelanggan merasa nyaman. Jika pelanggan tidak memiliki uang cash, cukup dengan menggesek atm, maka transaksi dapat terjadi. Minimarket tersebut kadang dilengkapi dengan fasilitas atm yang semakin menarik bagi pelanggan. Tempat parkir yang relative luas juga menjadi faktor pendukung. Apalagi dengan pemberlakuan jam operasional selama 24 jam, minimarket seakan-akan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan barang ketika semua toko dan pasar telah tutup. Tempat ini relative aman buat berbelanja sehingga pelanggan tidak perlu khawatir akan kecopetan atau terkena tindak kejahatan lainnya. Meskipun minimarket memiliki kelebihan, namun juga memiliki kekurangan yaitu harga yang sudah pas yang tentu saja tidak bisa ditawar.

Mengapa pasar tradisional cenderung kurang manarik bagi pelanggan? Karena kondisi pasar yang kotor, becek, bau dan  kurang aman membuat sebagian orang merasa tidak nyaman jika harus berbelanja ke sana. Meskipun pasar tradisional memiliki kelebihan yang tidak dimiliki oleh toko modern atau minimarket. Misalnya harga rekatif murah, bisa terjadi tawar menawar harga, barangnya beragam dan relative segar. Disadari atau tidak, ada beberapa barang yang lebih murah dan nyaman jika dibeli di pasar tradisional daripada pasar modern.

Fenomena menjamurnya  minimarket yang tersebar di Ibukota ini keberadaannya cukup menjadi ancaman bagi pasar tradisional. Jarak yang berdekatan dengan pasar tradisional ini dinilai mengancam perekonomian rakyat, terutama pedagang yang berjualan di pasar tradisional.

Pada tahun 2011, tercatat sebanyak 1.868 minimarket yang ada di wilayah Jakarta. Dari jumlah tersebut, lebih kurang 1.443 gerai minimarket tidak memiliki izin pendirian lengkap dan sisanya 425 minimarket menyalahi aturan, karena berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.

Ada beberapa hal yang perlu dikritisi dari keberadaan pasar modern ini. Pertama, pembatasan jarak minimal dengan pasar tradisional. Mengenai hal ini, diatur dalam Peraturan daerah No 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran swasta,  yang mengatur mengenai pasar moder yang luasnya 200m2 harus minimal berjarak 500 meter dari pasar tradisional. Pasar modern dengan luas minimal 200-1000m2 harus minimal berjarak 1 km dari pasar tradisional. Sedangkan supermarket/hypermarket sekurangnya berjarak 2,5 km dari pasar tradisional. Adanya pengaturan jarak ini dimaksudkan agar memberi kesempatan seluas-luasnya pada pasar tradisional untuk berkembang. Jika jarak terlalu dekat, konsumen pasti akan memilih pasar modern karena beberapa hal, sehingga hal ini akan mematikan pasar tradisional. 

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan NO 53/M-Dag/Per-12/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaaan dan Toko Modern, maka lokasi pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern harus mengacu pada Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan rencana tata ruang wilayah.kota termasuk peraturan zonasinya. Pendirian minimarket ini pun harus memperhatikan tingkat kepadatan penduduk, perkembangan pemukiman baru, aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas), ketersediaan insfrastruktur dan keberadaan Pasar Tradisional dan warung/toko sekitar yang lebih kecil dari minimarket tersebut.

Kedua, pemberlakuan jam operasional. Pada saat ini sejumlah minimarket memberlakukan 24 jam operasional. Hal ini dapat membuat konsumen semakin tertarik untuk membeli di minimarket. Meskipun ada resiko keamanan yang harus dihadapi, apalagi perampokan ke minimarket 24 jam sekarang ini mulai marak. Izin usaha minimarket, khususnya yang 24 jam di Jakarta, banyak bermasalah izinnya.

Ketiga, pengetatan perizinan. Pemerintah daerah menjadi ujung tombak bagi tertibnya perizinan toko modern. Tegaknya peraturan mengenai perizinan ini akan berdampak pada keberlangsungan pendapatan pedagang di pasar tradisional. Seharusnya pemerintah Daerah mampu bertindak tegas terhadap minimarket yang beroperasi tanpa izin. Jangan sampai hal ini dibiarkan sehingga membuat peraturan tidak diindahkan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan NO 53/M-Dag/Per-12/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaaan dan Toko Modern, maka pendirian minimarket ini harus tetap mengedepankan program kemitraan yaitu kerjasama pemasaran dalam bentuk memasarkan barang produksi UMKM yang dikemas atau dikemas ulang (repackaging) dengan merek pemilik barang, toko modern atau merek lain yang disepakati dalam rangka meningkatkan nilai jual barang atau memasarkan prosuk hasil UMKM melalui etalase atau outlet dari Toko modern.

Di satu sisi, pengelolaan pasar tradisional terkesan kurang rapi, becek, kotor dan kurang menarik minat pelanggan. Hal ini menjadi catatan untuk pemerintah daerah agar membangun pasar tradisional dengan memperhatikan kebersihan, kenyamanan, dan drainase yang memadai. Pemerintah daerah perlu melakukan peremajaan pasar tradisional sehingga pelanggan tetap merasa nyaman untuk berbelanja. Jangan sampai keberadaan minimarket yang tanpa izin ini semakin menjadi ancaman bagi pedagang di pasar tradisional.