Meninjau Ulang Keberadaan Minimarket di Jakarta
Oleh DR. Sohibul Iman *
*) Wakil Ketua DPR RI dan Mantan Anggota Komisi VI dari Fraksi PKS DPR RI dapil Jakarta Selatan. Beliau ini adalah lulusan dari Japan Institute of Science and Technology (JAIST). Beliau bisa dihubungi di twitter @ImanSohibul atau facebook Mohamad Sohibul Iman dan websitenya www.sohibuliman.
Keberadaan usaha waralaba seperti minimarket saat ini mengalami pertumbuhan yang signifikan. Hampir di setiap sudut jalan, toko modern tersebut berdiri dengan megah. Keberadaan
minimarket menjadi daya tarik tersendiri bukan hanya bagi warga
ibukota, namun bagi warga kota besar lainnya. Permasalahan yang
menyertainya bukan hanya menjadi masalah bagi Jakarta, namun juga kota
besar lainnya.
Mengapa
minimarket ini menjadi sesuatu yang menarik? Ada beberapa hal yang
menjadikan minimarket ini mendapat simpati warga masyarakat. Karena
selain letaknya cenderung strategis, juga menyediakan hampir
semua kebutuhan sehari-hari dengan kemasan kecil sampai besar. Berbagai
bahan makanan seperti beras, telur, gula bahkan buah juga tersedia.
Makanan yang dijual pun beragam, higienis dan
bersih. Ruangan ber AC, bersih, dan sedikit luas membuat pelanggan
merasa nyaman. Jika pelanggan tidak memiliki uang cash, cukup dengan
menggesek atm, maka transaksi dapat terjadi. Minimarket tersebut kadang
dilengkapi dengan fasilitas atm yang semakin menarik bagi pelanggan.
Tempat parkir yang relative luas juga menjadi faktor pendukung. Apalagi
dengan pemberlakuan jam operasional selama 24 jam, minimarket
seakan-akan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan barang
ketika semua toko dan pasar telah tutup. Tempat ini relative aman buat
berbelanja sehingga pelanggan tidak perlu khawatir akan kecopetan atau
terkena tindak kejahatan lainnya. Meskipun minimarket memiliki
kelebihan, namun juga memiliki kekurangan yaitu harga yang sudah pas
yang tentu saja tidak bisa ditawar.
Mengapa pasar tradisional cenderung kurang manarik bagi pelanggan? Karena kondisi pasar yang kotor, becek, bau dan kurang
aman membuat sebagian orang merasa tidak nyaman jika harus berbelanja
ke sana. Meskipun pasar tradisional memiliki kelebihan yang tidak
dimiliki oleh toko modern atau minimarket. Misalnya harga rekatif murah,
bisa terjadi tawar menawar harga, barangnya beragam dan relative segar.
Disadari atau tidak, ada beberapa barang yang lebih murah dan nyaman
jika dibeli di pasar tradisional daripada pasar modern.
Fenomena menjamurnya minimarket
yang tersebar di Ibukota ini keberadaannya cukup menjadi ancaman bagi
pasar tradisional. Jarak yang berdekatan dengan pasar tradisional ini
dinilai mengancam perekonomian rakyat, terutama pedagang yang berjualan
di pasar tradisional.
Pada
tahun 2011, tercatat sebanyak 1.868 minimarket yang ada di wilayah
Jakarta. Dari jumlah tersebut, lebih kurang 1.443 gerai minimarket tidak
memiliki izin pendirian lengkap dan sisanya 425 minimarket menyalahi
aturan, karena berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.
Ada
beberapa hal yang perlu dikritisi dari keberadaan pasar modern ini.
Pertama, pembatasan jarak minimal dengan pasar tradisional. Mengenai hal
ini, diatur dalam Peraturan daerah No 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran
swasta, yang mengatur mengenai pasar moder yang
luasnya 200m2 harus minimal berjarak 500 meter dari pasar tradisional.
Pasar modern dengan luas minimal 200-1000m2 harus minimal berjarak 1 km
dari pasar tradisional. Sedangkan supermarket/hypermarket sekurangnya
berjarak 2,5 km dari pasar tradisional. Adanya pengaturan jarak ini
dimaksudkan agar memberi kesempatan seluas-luasnya pada pasar
tradisional untuk berkembang. Jika jarak terlalu dekat, konsumen pasti
akan memilih pasar modern karena beberapa hal, sehingga hal ini akan
mematikan pasar tradisional.
Menurut
Peraturan Menteri Perdagangan NO 53/M-Dag/Per-12/2008 Tahun 2008
Tentang Pedoman penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaaan dan Toko Modern, maka lokasi pendirian pasar tradisional,
pusat perbelanjaan dan toko modern harus mengacu pada Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota dan rencana tata ruang wilayah.kota termasuk peraturan
zonasinya. Pendirian minimarket ini pun harus memperhatikan tingkat
kepadatan penduduk, perkembangan pemukiman baru, aksesibilitas wilayah
(arus lalu lintas), ketersediaan insfrastruktur dan keberadaan Pasar
Tradisional dan warung/toko sekitar yang lebih kecil dari minimarket
tersebut.
Kedua,
pemberlakuan jam operasional. Pada saat ini sejumlah minimarket
memberlakukan 24 jam operasional. Hal ini dapat membuat konsumen semakin
tertarik untuk membeli di minimarket. Meskipun ada resiko keamanan yang
harus dihadapi, apalagi perampokan ke minimarket 24 jam sekarang ini
mulai marak. Izin usaha minimarket, khususnya yang 24 jam di Jakarta,
banyak bermasalah izinnya.
Ketiga,
pengetatan perizinan. Pemerintah daerah menjadi ujung tombak bagi
tertibnya perizinan toko modern. Tegaknya peraturan mengenai perizinan
ini akan berdampak pada keberlangsungan pendapatan pedagang di pasar
tradisional. Seharusnya pemerintah Daerah mampu bertindak tegas terhadap
minimarket yang beroperasi tanpa izin. Jangan sampai hal ini dibiarkan
sehingga membuat peraturan tidak diindahkan.
Mengacu pada Peraturan
Menteri Perdagangan NO 53/M-Dag/Per-12/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman
penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaaan dan Toko
Modern, maka pendirian minimarket ini harus tetap mengedepankan program
kemitraan yaitu kerjasama pemasaran dalam bentuk memasarkan barang
produksi UMKM yang dikemas atau dikemas ulang (repackaging)
dengan merek pemilik barang, toko modern atau merek lain yang
disepakati dalam rangka meningkatkan nilai jual barang atau memasarkan
prosuk hasil UMKM melalui etalase atau outlet dari Toko modern.
Di
satu sisi, pengelolaan pasar tradisional terkesan kurang rapi, becek,
kotor dan kurang menarik minat pelanggan. Hal ini menjadi catatan untuk
pemerintah daerah agar membangun pasar tradisional dengan memperhatikan
kebersihan, kenyamanan, dan drainase yang memadai. Pemerintah daerah
perlu melakukan peremajaan pasar tradisional sehingga pelanggan tetap
merasa nyaman untuk berbelanja. Jangan sampai keberadaan minimarket yang
tanpa izin ini semakin menjadi ancaman bagi pedagang di pasar
tradisional.