Bang Didin : Bantu Menyelesaikan Kasus Pekerja Kontrak (Outsourcing)


Sekitar 250 pekerja Operator Head Truck PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT) Jakarta Utara berunjuk rasa di bundaran HI dan di gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka menuntut pemerintah menghapus sisten tenaga kerja kontrak (outsourcing) yang dinilai telah merugikan mereka. Belum lagi, perusahaan tempat mereka mereka bertindak semena-mena melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Ketua Forum Pekerja Operator Head Truck (FPOHT), Sudimanto, berharap DPRD DKI dapat melakukan pengawasan dan membantu penyelesaian kasus tersebut. Selain itu, mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta membuat ketetapan untuk kasus tersebut. "Kami ingin DPRD dapat membantu penyelesaian kasus ini dan Disnakertrans membuat nota dinas atas kasus kami," ujarnya.

Setelah berorasi di depan gedung DPRD DKI Jakarta, perwakilan pekerja akhirnya diterima Komisi B DPRD DKI. Di hadapan anggota dewan, Sudimanto yang didampingi oleh 6 orang rekannya serta bantuan hukum dari Indonesia Labour, mengatakan, sesuai dengan Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama pasal 65 dan 66 disebutkan, kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, tidak boleh menggunakan sistem outsourcing.

"Kami minta dewan melakukan pengawasan bila memang kami ini tidak pada posisi proses produksi, ya minimal kami mendapatkan hak yang sama," katanya seraya menambahkan bahwa pekerja kontrak di PT JICT berjumlah 320 orang, Bahkan pada 2005 pernah dilakukan PHK besar-besaran akibat tuntutan yang sama.

Ketua Komisi B DPRD DKI, Selamat Nurdin, berjanji akan membantu memfasilitasi para pekerja dengan PT JICT, PT Pilia Mandiri Sejahtera selaku outsourcing, Disnakertrans DKI, Sudinakertrans Jakut, serta walikota Jakarta Utara. "Kita akan bantu fasilitasi dengan pihak perusahaan serta dinas terkait," ujar Selamat Nurdin.

Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengusulkan agar pekerja bertemu dengan Komisi V DPR RI. Sebab, PT JICT dulunya adalah Pelindo II yang berada dibawah naungan Komisi V. "Selain kita bantu, para pekerja juga dapat meminta komisi V untuk memanggil PT JICT," tuturnya. Selamat Nurdin pun menjanjikan, pekan depan Komisi B akan mengadakan pertemuan dengan perusahaan tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta, Deded Sukandar, mengatakan, banyak perusahaan di Jakarta yang nakal dan mempekerjaan karyawan outsourcing tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Secara subtansi undang-undang ketenagakerjaan telah mengatur dengan baik tentang perjanjian outsourcing,” tuturnya. Namun mereka tidak mengimplementasikannya dengan benar.

Keberadaan pegawai outsourcing, menurut Deded, memang dilematis. “Berdasarkan perjanjian kerja mereka memang dirugikan,” tuturnya. Namun Deded menyatakan, mengenai outsourcing telah diatur dalam undang-undang sehingga penggunaan tenaga mereka untuk kepentingan pengusaha dibenarkan.

“Tapi penerapannya di sejumlah perusahaan kadang-kadang kebablasan,” ungkapnya. Menurut Deded, penyimpangan yang paling sering dilakukan adalah memperkerjakan karyawan outsourcing pada posisi yang tidak seharusnya menggunakan tenaga outsourcing.

Sumber : http://my.opera.com/stoppenindasan/blog/show.dml/4822881