Warga Rawajati, Pancoran Tolak Ganti Rugi Proyek Pelebaran Jalan

Meskipun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besarnya ganti rugi 25 persen dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), namun warga di Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan yang terkena penggusuran pelebaran jalan di bawah fly over (jalan layang) Kalibata menolak jumlah ganti rugi tersebut. Sebab berdasar hitungan Pemprov DKI, NJOP untuk tanah warga yang terkena gusuran adalah Rp 4.155.000 m2.

“Pemerintah tetap bersikeras bahwa mereka hanya akan membayar ganti rugi sebesar 25 persen dari NJOP bagi masyarakat yang tidak memiliki sertifikat. Ganti rugi 100 persen hanya yang sudah memiliki sertifikat,” ujar Ketua RT 002, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Muhammar Hair, Senin (17/1).

Menurutnya, meski tidak memiliki sertifikat namun dirinya dan warga lainnya mengaku sudah menetap di daerah tersebut sejak berpuluh tahun lalu. Bahkan dirinya mengaku masih dalam proses pengurusan sertifikat tanah miliknya.

“Sampai saat ini saya masih mengurus sertifikat tanah saya,” kata Muhammar berkilah.

Sebelumnya, pemerintah DKI memang berencana akan memperlebar jalan yang ada di bawah fly over tersebut masing-masing enam meter ke sisi kiri dan kanan. Saat ini, jalan yang sudah ada baru selebar tujuh meter.

“Kami bukannya menolak pembangunan. Tapi hanya berharap agar ganti rugi dibayarkan dengan layak karena kami sudah turun temurun di sini,” katanya.

sumber : www.yustisi.com