13 Bidang Tanah untuk Perluasan Flyover Kalibata - Nego Pemda dengan Warga Rawajati masih Alot

Untuk perluasan flyover Kalibata sisi Jakarta Timur, Pemkot Administrasi Jakarta setempat membutuhkan sedikitnya 13 bidang tanah atau sekitar 614 meter persegi tanah tambahan di Cawang dan Cililitan. Saat ini belum dilakukan pembayaran kepada 13 warga pemilik 13 bidang tanah itu, karena masih terdapat perbedaan surat pemberitahuan pajak terhutang-pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) meskipun letak tanah berada di lokasi yang sama.

Saat ini para pemilik lahan masih mengurus perbedaan SPPT PBB tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kramatjati. Secara umum seluruh pemilik lahan di Kelurahan Cawang, telah menyetujui pembebasan lahan sesuai dengan NJOP di daerah tersebut sebesar Rp 1,2 juta per meter persegi. Sedangkan untuk warga Kelurahan Cililitan, belum terjadi kesepakatan karena warga meminta pembayaran sesuai dengan harga pasaran.

Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T ) Jakarta Timur, Arifin Ibrahim, mengatakan, pihaknya masih menunggu surat perintah tugas (SPT) dari Dinas Pekerjaan Umum DKI selaku pengguna anggaran. Sehingga pihaknya belum bekerja di lapangan. Pihaknya merinci, dari 13 peta bidang dengan luas 614 meter persegi, 8 peta bidang terdapat di Cawang, dan 5 peta bidang lagi terdapat di Cililitan.

“Saya belum tahu berapa anggaran yang akan dikucurkan untuk pembebasan lahan tersebut. Yang jelas, hasil musyawarah kami dengan pemilik lahan di Kelurahan Cawang sudah tidak ada masalah lagi. Semuanya sudah sepakat, pembayaran sesuai dengan NJOP,” ujar Arifin, Selasa (18/1).

Arifin menambahkan, selain akan membayar ganti rugi lahan, pihaknya juga akan membayar bangunan dan tanaman yang terdapat pada lahan warga, Sehingga tidak ada warga yang merasa dirugikan dalam pembebasan lahan tersebut.(bj)

http://www.fauzibowo.com/infojakarta.php?id=2707&mode=view

Sementara info yang pks dapatkan di lapangan bahwa masih ada negosiasi yang alot karena luas tanah yang dimiliki warga tidak diakui seluruhnya oleh Tim dari pemda. Mereka semua saat ini sedang mengumpulkan surat - surat tanah yang mereka punyai dan selanjutnya akan mendatangi kembali kantor dewan DPRD DKI Jakarta untuk minta advokasi oleh anggota dewan kita di DPRD agar problem ini terselesaikan dengan ganti rugi yang layak.