Panwaslu dan Bawaslu, Hakim Garis yang tak lagi Netral

Di saat hampir semua warga Indonesia, bahkan dunia berdemonstrasi mengutuk kebiadaban israel. Tiba – tiba rakyat Indonesia dikejutkan dengan laporan panwaslu ke polisi tentang pelanggaran tindak pidana kampanye dalam aksi damai untuk solidaritas Palestina tanggal 2 Januari 2009 kemarin.

Panwaslu tanpa minta klarifikasi kepada PKS terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut langsung melimpahkannya ke polisi. Dan polisi pun tanpa ada proses langsung menetapkan 3 orang PKS menjadi tersangka (terlihat sekali kejar target jam tayang). Padahal, berdasarkan Peraturan Bawaslu no 5/2008 tentang tata cara pelaporan pelanggaran pemilihan umum pasal 4 ayat 5 disebutkan dapat mengundang pihak terlapor dan pelapor untuk mengklarifikasi.

Aturan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu), peraturan no 5 tahun 2008, pasal 4 menyatakan bahwa prosedur pelanggaran pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu harus memanggil terlapor dan pelapor. Diklarifikasi dulu, dicek dulu, betul tidak, jika indikasinya kuat, dibawa ke Bawaslu. Jika kuat, dibawa ke KPU, apakah administratif atau pidana. Begitu administratif, kena sanksi administratif, sedangkan jika pidana, kena pidana. Tidak (tiba-tiba) langsung tersangka.
Sementara Komisi Pemilihan Umum saja sampai saat ini belum membuat aturan mengenai kampanye, tiba – tiba panwaslu dengan tafsirannya sendiri langsung menetapkan aksi damai PKS untuk solidaritas Palestina sebagai pelanggaran kampanye dan menetapkan presiden PKS Tifatul sembiring sebagai tersangka.

Tuduhan panwaslu terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dianggap mencuri start kampanye Pemilu 2009, dinilai lemah. Sebab, tidak merujuk pada definisi kampanye dalam UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008, tepatnya pasal 1 ayat (26).

Undang-undang No 10 Tahun 2008 menyatakan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk menyakinkan pemilih dengan visi-misi. Di Bagian B disebutkan kampanye adalah meyakinkan pemilih dengan visi - misi termasuk mengajak pemilih untuk memilih calon atau partai tertentu. Jadi unsur - unsur ini harus terpenuhi dalam apa yang disebut kampanye, tidak bisa ditafsirkan kampanye terselubung.

Selama demo solidaritas Palestina, PKS hanya berbicara tentang dukungan kepada Palestina yang terjajah. Adapun visi, misi, dan program PKS adalah meliputi ipoleksosbudhankam merata di Indonesia yang meliputi isu dari Sabang sampai Merauke. Masalah internasioan hanyalah satu bagian masalah yang kecil.
Jika visi, misi, dan program PKS identik dengan masalah Palestina tentu masyarakat Indonesia tidak akan mungkin bisa diyakinkan untuk memilih PKS dalam Pemilu April 2009 nanti. Kepedulian kepada Palestina yang terjajah adalah amanat Pembukaan UUD 45 yang menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

Logika yang dipakai panwaslu patut dipertanyakan, penggunaan aktribut yang mencerminkan identitas kelompok demonstran dalam demonstrasi adalah hal yang lumrah. Itu menegaskan identitas pihak yang bertanggung jawab atas aksi. Dan aksi tersebut juga sudah mendapatkan ijin dari kepolisian.

Sependapat dengan TifatulSembiring, anggota Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Tifatul adalah murni aksi kemanusiaan dan pembelaan atas penjajahan terhadap bangsa lain. Ia tak melihat pelanggaran terhadap Undang Undang dan peraturan KPU Nomor 19 tentang Kampanye. "Tidak memenuhi unsur kampanye," ujarnya. Tindakan yang dilakukan Tifatul adalah hal lumrah yang sangat mungkin dilakukan partai lain. Bahkan, sangat mungkin seluruh partai Islam bersatu melakukan aksi damai semacam itu.

Mantan anggota KPU, Mulyana Wira Kusumah menilai aksi unjuk rasa yang dilakukan PKS tidak bisa langsung dinyatakan sebagai kegiatan kampanye. Pasalnya, dalam undang - undang dinyatakan dengan jelas bahwa kampanye adalah penyampaian visi-misi dan program partai atau calon anggota legislatif melalui alat peraga atau media massa. ’’Saya kira aksi unjuk rasa (yang dilakukan kader PKS) itu sekadar penyampaian pendapat, yang kebebasannya dijamin undang-undang. Kalau kegiatan kampanye, partai politik pasti akan melaporkan kepada KPU 3 x 24 jam sebelumnya," kata Mulyana. ’’Karena itu, saya berpendapat, tidak dibenarkan adanya pembatasan menyampaikan pendapat di muka umum,’’ ujar Mulyana dalam sebuah diskusi di Taman Ismail Marzuki kemarin.
Mantan anggota Panwalu, Topo Santoso menilai bahwa tidak setiap kegiatan yang melibatkan atribut partai politik dapat dianggap sebagai kegiatan kampanye. Topo menganjurkan KPU, Bawaslu, dan panwaslu untuk menangani masalah yang lebih penting, yakni pengawasan dana kampanye serta pengadaan dan distribusi materi pemungutan suara. ’’Saya terkesan Panwaslu DKI Jakarta memaksakan diri melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan PKS ke polisi," ujarnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga menyatakan kejaksaan akan menolak memproses kasus kampanye terselubung itu. Pasalnya, mereka menilai PKS tak melanggar UU No. 10/2008 tentang Pemilihan Umum. Persoalan PKS tidak termasuk pelanggaran Pemilu. “Kampanye itu kan menawarkan visi dan misi program dan mengajak orang lain,” kata Ritonga di Jakarta. Ritonga tidak tahu alasan Panitia Pengawas Pemilu mengkategorikan demonstrasi anti-Israel 2 Januari 2009 itu sebagai tindak pidana Pemilu.

Dukungan juga datang dari sejumlah pimpinan MPR seperti Hidayat Nurwahid dan AM Fatwa. Keduanya mengatakan, perlakukan terhadap Tifatul sangat tidak lazim.AM Fatwa yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyatakan, penetapan tersangka terhadap Tifatul Sembiring, juga terhadap Ketua DPW PKS DKI Jakarta Triwisaksana, dan Ketua DPD PKS Jakarta Pusat Agus Setiawan sangatlah tidak lazim. "Semestinya pihak kepolisian melakukan klarifikasi dahulu terhadap ketiganya sebelum menetapkan sebagai tersangka. Lazimnya, pemanggilan pertama sebagai saksi. Nah, bila dalam pemeriksaan memang ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baru ada penetapan sebagai tersangka," kata AM Fatwa kepada para wartawan. ”Kejadian ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat, ada apa ini?" ujar AM Fatwa.
Pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, melihat akan sangat aneh jika PKS tidak turun membela Palestina dalam demonstrasinya. Adalah wajar jika PKS berdemonstrasi menentang aksi militer Israel di Gaza.

Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) yang juga pengamat politik Universitas Indonesia Boni Hargens menyayangkan keputusan Badan Pengawas Pemilu yang sudah menyalahkan Tifatul. "Saya setuju dengan aksi tersebut. Ini memang murni gerakan kemanusiaan, kita harus hargai”. Boni menilai, sikap Bawaslu mencerminkan agenda politik pihak-pihak tertentu yang mengarah kepada pembunuhan karakter dan black campaign.

Pengamat politik, Indria Samego menilai kasus ini merupakan pesanan, pesanan yang berasal dari pihak yang cemburu (jealous) dengan kebesaran partai ini. Gerakan yang dilakukan PKS itu, menurut Indria, masif sekali dan gerakan tersebut terjadi di seluruh Indonesia. Hal itu menunjukkan PKS yang solid. "Partai mana yang tidak jealous melihat kesolidan PKS. Sedangkan partai lain itu setengah mati mencari massa. Tidak ada partai politik lain yang bisa mengerahkan massa sebanyak PKS," paparnya. Namun dengan dipidanakannya PKS, ada nilai positif buat partai yang dipimpin oleh Tifatul Sembiring ini, yakni terbangunnya citra PKS yang solid, sementara tidak ada parpol lain yang bisa mengerahkan massa begitu banyak. ”Jadi saya kira jangan diplintir lah" kata Indria Samego.

Dijadikannya Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring sebagai tersangka, merupakan salah satu ciri manuver pembungkaman politik khas orde baru (orba). Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pedoman Indonesia Fadjroel Rahman.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Maruarar Sirait menilai kasus yang membelit Tifatul Sembiring adalah aneh. Tifatul Sembiring diperiksa hanya kurang dari tiga bulan menjelang Pemilu. Seharusnya, kata Maruarar, penegak hukum jangan tebang pilih. Ada berbagai masalah hukum di sekitar istana yang belum disentuh.

Sementara itu aksi solidaritas palestina yang dilakukan PKS di daerah – daerah telah terbukti bahwa aksi tersebut bukanlah tindak pidana kampanye seperti yang dituduhkan, hal ini disampaikan sendiri oleh panwaslu daerah yang bersangkutan.

Panwaslu kota Depok tidak menemukan bukti adanya unsur-unsur kampanye dalam demonstrasi yang diikuti 5.000 massa PKS di lokasi parkir Goro Margonda pada 4 Januari 2009 kemarin. Secara administratif tidak terpenuhi, karena tidak ada penyampainan visi, misi dan tidak ada ajakan untuk memilih. "Walaupun ada banyak warga yang menggunakan atribut dengan nomor 8. Tapi itu sendiri tidak cukup dan hanya diberi surat teguran," kata anggota Panwaslu Depok Sutarno.

Demikian juga yang terjadi di Yogyakarta, aksi solidaritas Palestina yang digelar Jumat (9/1) pekan lalu yang digelar PKS Yogyakarta tidak terbukti sebagai tindak pidana kampanye terselubung. Anggota panwaslu DIY Endang Wihdatiningsih mengatakan, berdasarkan beberapa pertimbangan hasil konsultasi ke sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), aksi Solidaritas Palestina PKS tidak memenuhi unsur delik pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 269 dan 270 Undang-undang Pemilu. Gakkumdu berpendapat, PKS tidak melakukan kampanye di luar jadwal dan tidak menyampaikan program pemilu kepada calon pemilih. Dengan ketetapan itu, PKS terbebas dari ancaman pidana 312 bulan dengan denda Rp312 juta seperti yang diatur dalam Pasal 269 dan ancaman pidana 624 bulan dengan denda Rp624 juta sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 270 UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu.

http://www.pks-dpcpancoran.blogspot.com/