Bank Syariah Pertama di Pancoran
Perkembangan Bank Muamalat , makin hari makin mendapat tempat di dunia usaha masyarakat. Jumlah Bank Muamalat pun bertambah. Secara keseluruhan, Bank Muamalat memiliki 54 kantor cabang di Indonesia, 100 kator kas dan 80 kantor cabang pembantu.
Pada 2008 pertumbuhan total aset bank syariah sudah mencapai angka di atas 45% atau tumbuh lebih tinggi dari rencana bisnis bank syariah yang telah diajukan ke BI.
Berdasarkan prospek kondisi makroekonomi
Pengesahan RUU Perbankan Syariah menjadi UU pada Juni 2008 (17/6) diharapakan dapat mendorong sector perbankan syariah menjadi lebih agresif lagi. Karena perbankan syariah akan lebih mudah dalam persyaratannya terutama dari segi collateral, untuk usaha kecil menengah, dan mikro. Waktu itu sebagian besar fraksi telah menyetujuinya, kecuali Partai Damai Sejahtera (PDS) yang menyatakan ketidakpersetujuannya untuk mengesahkan RUU Perbankan Syariah menjadi UU.