Kebijakan di Perbatasan: Pemerintah Bisa Mencontoh Umar bin Khattab

Garis batas wilayah menentukan teritorial negara. Para ilmuwan Muslim berhasil merintis konsep tentang batas wilayah. Ini adalah kontribusi di bidang ilmiah untuk mempertegas batas wilayah.

Terdapat beberapa kriteria, mulai dari kepadatan penduduk, luas, serta produktivitas lahan pertanian. Menurut Ralph Brauer, kepemilikan atas suatu wilayah harus diiringi kebijakan yang melindunginya.

Misalnya, warga setempat memperoleh hak pengelolaan lahan produktif. Kemudian, penguasa mengenakan pajak atas tanah (kharaj) di sana. Menurutnya, hal itu sudah dipraktikkan di dunia Islam sejak masa Khulafaur Rasyidin.

Adalah Khalifah Umar bin Khattab yang memelopori ketika memperluas wilayah. Dan terus berkembang hingga masa selanjutnya.

Abu Yusuf mengatakan, "Sungguh kebijakan Umar untuk tidak lagi membagi tanah pendudukan kepada para tentara perang, mempunyai banyak manfaat untuk semua umat Islam kala itu". Keputusannya untuk menetapkan pajak kharraj atas tanah tersebut dan hasilnya digunakan untuk kemashlahatan umat Islam jelas sangat bermanfaat.

Karena jika tanah tersebut tidak diwakafkan untuk umat Islam kemudian dialokasikan untuk pemberian nafkah dan pendanaan kebutuhan negara, maka daerah perbatasan akan terbengkalai, para tentara tidak mempunyai kekuatan untuk melakukan peperangan, dan kemungkinan musuh akan kembali berusaha menguasai daerah asalnya jika daerah tersebut tidak disuplai dana dan tentara keamanan.

Umarpun akhirnya memberdayakan orang - orang yang tinggal di wilayah perbatasan yang dikuasainya untuk mengelola tanah - tanah rampasan perang, sehingga penduduk disekitar perbatsan sangat loyal kepada khalifah Umar.

sumber :
Metodologi Ijtihad Umar bin Al-Khattab Terbitan Khalifa halaman 175
Kebijakan di Perbatasan, Yusuf Assidiq, RagamRepublik 19 Nov 2010 http://bataviase.co.id/node/463263